PR BEKASI – Anggota DPR Amerika Serikat (AS) pada Selasa, 28 September 2021 telah menghapus bantuan dana militer sebesar 1 miliar dolar atau senilai Rp14.3 triliun untuk Israel dari Rancangan Undang-Undang (RUU).
Undang-undang tersebut dihapus setelah beberapa anggota Partai Demokrat di DPR AS keberatan, tetapi para pemimpin partai berjanji untuk mengangkat masalah ini lagi akhir pekan ini.
Partai Demokrat keberatan dengan ketentuan dalam RUU pengeluaran sementara untuk menyediakan dana tambahan sehingga Israel dapat mengisi kembali sistem pertahanan rudal Iron Dome mereka.
Perusahaan AS, Raytheon Technologies Corp (RTX.N) diketahui memproduksi banyak komponen Iron Dome.
DPR AS sedang memperdebatkan undang-undang untuk mendanai pemerintah federal hingga 3 Desember 2021 dan menaikkan batas pinjaman negara.
Perselisihan itu memaksa Komite Aturan DPR AS untuk menunda sebentar sebelum para pemimpin Komite Alokasi berjanji bahwa pendanaan untuk sistem Israel akan dimasukkan dalam RUU pengeluaran pertahanan akhir tahun ini.
Itu bisa mengatur panggung untuk perselisihan lain mengenai bantuan dan militer untuk Israel.