Populasi Singapura Merosot Tajam, Angka Kelahiran Terjun Bebas hingga Diperparah Pandemi Covid-19

- 2 Oktober 2021, 14:49 WIB
Populasi angka kelahiran di Singapura mengalami penurunan persentase paling tajam sejak 1950  pada tahun ini.
Populasi angka kelahiran di Singapura mengalami penurunan persentase paling tajam sejak 1950 pada tahun ini. /REUTERS/FELINE LIM

PR BEKASI - Ukuran populasi di Singapura mengalami penurunan persentase paling tajam sejak 1950 pada tahun ini.

Hal tersebut karena pembatasan perjalanan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 membuat orang asing menjauh Singapura yang merupakan pusat keuangan Asia.

Menurut laporan penduduk tahunan resmi yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari freemalaysiatoday pada Sabtu, 3 Oktober 2021, populasi di Singapura menurun dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Piala AFF Suzuki 2020 Digelar di Singapura, Timnas Indonesia Berbenah Demi Supremasi Sepak Bola di ASEAN

Penurunan populasi ini adalah tahun kedua secara berturut-turut Singapura melihat populasinya menyusut.

Serta untuk ketiga kalinya mengalami pertumbuhan negatif sejak 1950.

Di mana total penduduk yang menetap di Singapura termasuk orang asing yang tinggal, bekerja dan belajar turun dari 4,1 persen menjadi 5,45 juta orang.

Baca Juga: Perbatasan Malaysia dan Singapura Ditutup Selama Pandemi Covid-19, Pembukaan Segera Didiskusikan

Itu juga menjadi sebagian besar akibat dari penurunan 10,7 persen dalam populasi non-penduduknya.

Serupa dengan negara maju lainnya, Singapura telah mengalami penurunan angka kelahiran dan populasi yang menua.

Pemerintah telah menawarkan pembayaran satu kali untuk mendorong warga Singapura memiliki anak selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: ART di Singapura Dilaporkan Tak Digaji Selama 1 Tahun, Majikan Dijerat 13 Dakwaan UU Ketenagakerjaan Asing

Sementara di sisi lain, oposisi utama Singapura, telah menyerukan agar dilakukan perubahan pada rancangan undang-undang campur tangan asing.

Dengan alasan perlunya transparansi lebih, setelah para ahli dan kelompok hak asasi juga menyuarakan keprihatinannya tentang ketentuan luas undang-undang tersebut.

Sementara pemerintah pada bulan ini mengusulkan undang-undang untuk mengatasi campur tangan asing dengan kekuatan yang mencakup entitas yang memaksa seperti internet.

Baca Juga: Next Level, Pria di Singapura Pakai Pemurni Udara agar Terhindar dari Covid-19, Netizen: Mirip Among Us

Serta penyedia layanan media sosial dan mereka yang menjalankan situs web untuk mengungkapkan informasi pengguna, memblokir konten, dan menghapus aplikasi.

Namun, Kementerian dalam negeri mengatakan undang-undang itu tidak akan berlaku bagi warga Singapura yang mengekspresikan pandangan politik kecuali mereka adalah agen dari entitas asing.

Sedangkan Kementerian mengatakan bahwa proposal oleh Partai Buruh akan dibahas di parlemen minggu depan.

Karena undang-undang tersebut kemungkinan akan disahkan karena mayoritas parlemen dari Partai Aksi Rakyat yang berkuasa.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: freemalaysiatoday


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x