Pengadilan kemudian memvonis Desic dua bulan penjara, dari hukuman maksimal 10 tahun.
Ia akan menjalani vonis tambahan itu, berikut sisa masa hukuman sebelum buron.
Baca Juga: Mutia Ayu Mimpi Bertemu Glenn Fredly Dikelilingi 3 Bidadari: Itu Aku Sakit Hati Banget
Hakim menerima alasan Desic kabur dari penjara, yakni takut dideportasi ke negara asalnya Yugoslavia.
Ketika itu, Yugoslavia tengah dilanda perang saudara, dan kini telah terpecah menjadi beberapa negara.
Menurut pengacaranya, Desic telah menerima surat dari otoritas Australia, bahwa ia akan dideportasi begitu bebas dari penjara.
Baca Juga: Perubahan Iklim Sebabkan Hutan Jadi Penghasil Karbon, Sumatra di Urutan Pertama
“Logikanya, ia tidak lagi mendapatkan negara yang dengan yang ditinggalkan ketika dikirim kembali ke Yugoslavia," katanya.
Kasus Desic menyita perhatian publik, karena selama buron 30 tahun, banyak warga yang menyukai dan menghormatinya.
Mereka bahkan berkampanye membantu Desic, dan mengumpulkan dana sebesar 23.000 USD atau sekitar Rp330 juta untuk membiayai prose hukumnya. ***