Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah mengatakan bahwa Pemerintah Singapura akan menanggung seluruh biaya perawatan Warga Negara Indonesia hingga dapat dipastikan pulih kembali.
Sejak Rabu, 29 Januari 2020, Pemerintah Singapura telah mengambil tindakan untuk mencegah penyebaran virus corona dengan melarang warga negara Tiongkok berpaspor yang diterbitkan di Provinsi Hubei atau warga negara asing dengan riwayat perjalanan ke Hubei dalam 14 terakhir masuk maupun transit di Singapura.
KBRI Singapura terus memberikan imbauan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang sedang berada di Singapura untuk selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta bijak dalam menyikapi pemberitaan terkait virus corona.
Baca Juga: Bowo Sidik Pangarso Dipanggil KPK Sebagai Saksi dari Tersangka Kasus Suap Taufik Agustono
KBRI Singapura juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari orang sakit, sering mencuci tangan menggunakan sabun, dan menggunakan masker jika dalam kondisi sakit.
Selain itu, tutup mulut menggunakan tisu saat bersin dan batuk. Untuk mencegah penyebaran virus corona, KBRI menyarankan agar Warga Negara Indonesia memeriksakan kesehatan 2 minggu terakhir kepada pihak berwenang.***