Menurut pemberitaan The Star, Etiqah dan suaminya sebelumnya sempat berusaha memalsukan penyebab kematian korban.
Etiqah dan suaminya didakwakan pada Pasal 302 KUHP Malaysia, dan terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Tuntut Fuji Minta Maaf di Hadapan Publik, Kuasa Hukum: Kalau Tidak, Kita Proses Hukum
Sedangkan tiga anak Etiqah, yang semuanya baru berusia di bawah tiga tahun akan diwakili secara terpisah.
Kuasa Hukum keduanya sempat mengajukan permohonan jaminan.
Mengingat salah satu anak masih menyusui dari ibunya. Namun, majelis hakim segera menolak pengajuan tersebut.***