Seorang WNI Ditahan di Penjara Malaysia Usai Sebarkan Berita Bohong tentang Virus Corona

- 22 Februari 2020, 10:04 WIB
MENTERI Kesehatan Malaysia, Dzulkefly Ahmad saat sesi konfrensi pers.*
MENTERI Kesehatan Malaysia, Dzulkefly Ahmad saat sesi konfrensi pers.* /Antara/

Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari ini: Hujan Intensitas Ringan hingga Sedang akan Guyur Bumi Patriot di Akhir Pekan 

Namun jaksa penuntut umum Wan Ahmad Hakimi Ahmad Jaafar tidak bergeming dan memaksa agar Fui Lina tetap dihukum sebagai tahanan atas perbuatannya yang telah menyebarkan ketakutan kepada publik.

Dirinya mengatakan bahwa jika hukuman denda saja tidak cukup dengan apa yang sudah diperbuatnya. Lanjutnya, agar memberikan efek jera kepada tersangka atau publik untuk tidak melakukan hal serupa.

Setelah mendengar sanggahan dari Wan Ahmad Hakimi Ahmad Jaafar, sang hakim Won Chai Sia kemudian menjatuhkan hukuman penjara satu minggu kepada Fui Lina serta denda RM1.000 atau jika di rupiahkan sebesar 3,2 juta.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x