ICW Desak KIP untuk Audit BPJS Kesehatan yang Defisit Triliunan Rupiah

- 22 Februari 2020, 11:32 WIB
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan.*
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan.* /indonesia.go.id/

PIKIRAN RAKYAT - ICW tengah melakukan proses sengketa informasi melawan BPKP di Komisi Informasi Pusat. Sengketa informasi ICW diajukan karena BPKP menolak memberikan dokumen hasil audit BPKP terkait BPJS Kesehatan.

BPKP beralasan bahwa dokumen tersebut adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sidang sengketa informasi ICW melawan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah digelar sebanyak tiga kali.

Pada persidangan kedua yaitu pada 5 Februari 2020 lalu, BPKP kembali menyatakan bahwa hasil audit tersebut bersifat tertutup dengan mendasarkan pada kategori informasi dikecualikan dalam UU KIP.

Baca Juga: Jadi Pengisi Suara di Film Riki-Rhino, Ridwan Kamil: Hanya Butuh 20 Menit 

Pada persidangan ketiga, yaitu pada 12 Februari 2020, BPKP menyebut bahwa dokumen tersebut memang bersifat terbuka, namun BPKP tidak berwenang memberikannya. Sidang akan dilanjut pada Kamis, 27 Februari 2020.

Menurut BPKP, yang berwenang untuk memberikan dokumen yang ICW minta adalah Kementerian Keuangan RI. Karena Kementerian Keuangan adalah pihak yang meminta BPKP untuk melakukan audit terkait BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, ICW didorong untuk meminta informasi tersebut kepada Kementerian Keuangan. BPKP sebagai internal auditor pemerintah beralasan bahwa mereka terikat secara etik untuk tidak memberikan dokumen tersebut kepada pihak lain selain yang memintanya.

Menanggapi itu, ICW menyayangkan pernyataan pihak BPKP. Pertama, dalam persidangan sengketa informasi, BPKP tidak menyampaikan alasan kuat secara hukum yang mendasari keputusan mereka untuk tidak memberikan informasi hasil audit BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x