Penghilangan Dua Citizen Journalist di Tiongkok Buktikan Kebebasan Pers Masih dalam Ancaman

- 28 Februari 2020, 16:22 WIB
ILUSTRASI wartawan, jurnalis, pers, insan pers.*
ILUSTRASI wartawan, jurnalis, pers, insan pers.* /PIXABAY/

Dikutip dari Reporters Without Borders atau Reporters Sans Frontieres (RSF), organisasi nonprofit yang bergerak di bidang perlindungan jurnalisme dan kebebasan informasi, Tiongkok menempati posisi ke-177 dari 180 negara yang tercatat dalam indeks kebebasan pers milik RSF.

Sebagai pembanding, Indonesia menempati posisi ke-124 dan Amerika Serikat menempati posisi ke-48.

Hukum pers yang ketat dan kontrol Partai Komunis Tiongkok terhadap media-media Tiongkok mempersulit jurnalis, baik dari Tiongkok maupun luar negeri, dalam mempublikasikan berita-berita yang kritis.

Baca Juga: Menyebar dengan Cepat ke Sejumlah Negara, WHO Yakin Virus Corona Dapat Dikendalikan

Dua kasus penjegalan kebebasan pers paling buruk yang pernah terjadi di Tiongkok adalah kasus kematian Liu Xiaobo dan Yang Tongyan.

Liu, seorang nomine Nobel perdamaian, dan Yang, blogger kritis, ditahan oleh pihak berwajib dan meninggal karena penyakit kanker yang sama sekali tak diobati ketika mereka dalam tahanan.

Mengingat rekam jejak tersebut, akan sulit untuk berbagai media Tiongkok untuk mengungkapkan kebenaran dengan sejujur-jujurnya, baik dalam kasus virus Corona maupun kasus lainnya yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan Tiongkok.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: South China Morning Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x