Thailand Izinkan Warganya Tanam Ganja di Rumah

- 26 Januari 2022, 12:28 WIB
Foto Ilustrasi ganja. Pemerintah Thailand mengeluarkan peraturan baru dengan menghapus ganja dari daftar obat terlarang dan izinkan warganya menanam di rumah.
Foto Ilustrasi ganja. Pemerintah Thailand mengeluarkan peraturan baru dengan menghapus ganja dari daftar obat terlarang dan izinkan warganya menanam di rumah. /Pixabay.com/7raysmarketing

RUU juga akan mengatur produksi dan penggunaan komersialnya, selain pedoman penggunaan untuk hiburan atau kesenangan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Makanan dan Obat-obatan Thailand, Paisal Dankhum, mengatakan ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis, seperti obat tradisional.

Baca Juga: Eggi Sudjana Sebut Tidak Ada Masalah dalam Pernyataan Edy Mulyadi Secara Hukum: Enggak Ada Pidananya

Dankhum menyebut akan ada inspeksi acak untuk mengawasi penggunaan ganja seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Asia One pada Rabu, 26 Januari 2022.

Menurut RUU itu, orang yang menanam ganja tanpa memberi tahu pemerintah akan dihukum dengan denda hingga 20.000 baht sekitar Rp8,7 juta (kurs Rp436) serta bisa dikenai denda hingga 300.000 sekitar Rp130,5 juta.

Selain hukuman tersebut, bagi yang melanggar aturan akan dikenakan hukuman tiga tahun penjara atau keduanya, jika menjual ganja tanpa izin.

Baca Juga: Calon Istri Changsung 2PM Dikabarkan Berusia 40 Tahun, JYP Entertainment: Sulit Dikonfirmasi

Aturan itu merupakan langkah terbaru dalam rencana Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial.

Menurut Bank Dunia sepertiga dari pekerja di Thailand bekerja di bidang pertanian.

Perusahaan minuman dan kosmetik Thailand tahun lalu bergegas meluncurkan produk dengan rami dan CBD, senyawa yang tidak menimbulkan efek tinggi pada penggunanya, setelah penggunaannya disetujui untuk barang konsumsi.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Asia One


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x