Kabar Baik, 3 WNI di Singapura Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona

- 30 Maret 2020, 13:34 WIB
KBRI di Singapura.*
KBRI di Singapura.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura yang yang dinyatakan sembuh dari infeksi virus corona bertambah menjadi tiga orang.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, KBRI Singapura menyatakan tiga WNI telah sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit.

Ketiga WNI tesebut merupakan kasus 21, kasus 237, dan kasus 264 di Singapura.

Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana menyampaikan semoga ke depannya pasien mengalami banyak perkembangan sehingga bisa dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Kabar PLN Berikan Kompensasi Listrik Selama WFH 

Kasus 21 merupakan yang pertama kali sembuh yakni pada Februari 2020. Kasus 237 merupakan WNI berusia 36 tahun yang diumumkan positif virus corona pada 16 Maret 2020.

Kemudian kasus 264 yaitu seorang perempuan yang berusia 41 tahun yang terdiagnosis positif virus corona pada 17 Maret 2020.

Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan ada dua WNI sebagai kasus baru yakni kasus 791 dan kasus 797 di Singapura.

Dengan begitu total menjadi 34 WNI yang telah dikonfirmasi positif virus corona.

Baca Juga: India Terapkan Lockdown Terkait Corona, Buruh Mudik Jalan Kaki Ratusan Kilometer 

Seperti yang dilansir dari Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs KBRN RRI Jakarta, dari 34 WNI tersebut, 3 orang telah dinyatakan sembuh, dan 1 orang dinyatakan meninggal yaitu kasus nomor 212.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) telah mencatat ada 30 orang masih dirawat di berbagai rumah sakit setempat, 28 orang dalam kondisi stabil, dan dua lainnya dalam perawatan ICU.

Pada 28 Maret 2020, Pemerintah Singapura melalui situs Ministry of Health (MOH) telah mengonfirmasi 70 kasus baru positif virus corona.

Jumlah ini menambah total kasus positif virus corona di Singapura menjadi 802 kasus.

Baca Juga: 6.500 Masyarakat Indonesia Telah Jalani Rapid Test Virus Corona 

Kemudian dikutip dari Antara, mulai 26 Maret Pemerintah Singapura menerapkan kebijakan social distancing yang lebih ketat yaitu pembatasan sebanyak maksimal 10 orang di satu tempat di satu waktu dengan jarak minimal 1 meter per orang.

Selain itu, akan dilakukan penutupan pusat-pusat hiburan seperti klub malam, bioskop, teater, dan tempat karaoke serta penutupan pusat kebugaran dan pusat pelatihan.

Kebijakan ini berlaku sampai 30 April 2020 namun dapat diperpanjang jika dibutuhkan. Pemerintah Singapura juga telah melarang seluruh short-term pengunjung untuk masuk dan transit.

Sementara itu, nanti malam, 30 Maret 2020 pukul 20.00 waktu setempat akan dilakukan tepuk tangan bersama-sama sebagai bentuk apresiasi terhadap tenaga medis dari tempat tinggal masing-masing.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x