Aturan tersebut harus dipublikasikan di jurnal publik resmi Royal Gazette dan butuh waktu 120 hari sebelum tanaman ganja rumahan menjadi legal.
Meski telah resmi di legalkan, namun warga Thailand tidak bisa bebas begitu saja untuk menanam ganja tersebut.
Warga harus memiliki izin sebelumnya, dan juga ganja tersebut hanya boleh di tanam untuk keperluan medis dan obat-obatan tradisional.
Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Antara pada Kamis, 27 Januari 2022, Kepala badan pengatur makanan dan obat-obatan Thailand, Paisal Dankhum, menyebut pihaknya akan secara acak melakukan inspeksi untuk mengawasi penggunaan ganja oleh warganya.
Lebih lanjut lagi Kementerian Kesehatan Thailand akan mengajukan kepada parlemen Rancangan Undang-Undang (RUU) terpisah mengenai aturan penggunaan ganja secara legal.
RUU tersebut berisikan mengenai memberikan perincian tentang penggunaan ganja yang legal, termasuk produksi dan penggunaan komersialnya, selain pedoman penggunaan untuk hiburan atau kesenangan.
Berdasarkan hukum dari RUU tersebut, bagi setiap warga yang menanam ganja namun tidak izin terlebih dahulu akan dikenakan sanksi berupa denda.
Adapun denda yang telah ditetapkan oleh pemerintah Thailand yaitu sejumlah uang sebesar 20.000 baht sekitar Rp8,7 juta, serta bisa dikenai denda hingga 300.000 baht sekitar Rp130,5 juta, atau hukuman tiga tahun penjara, atau keduanya.
Baca Juga: Anak Bungsu Gus Dur Dicibir karena Kelakuan, Inayah Wahid Mengaku Terbebani