Aturan itu merupakan langkah terbaru dalam rencana Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial.
Perusahaan minuman dan kosmetik Thailand tahun lalu bergegas meluncurkan produk dengan rami dan CBD, senyawa yang tidak menimbulkan efek tinggi pada penggunanya, setelah penggunaannya disetujui untuk barang konsumsi.
Seperti diketahui ganja merupakan salah satu tanaman jenis narkoba yang penggunaannya dilarang di banyak negara, termasuk Indonesia.
Di Indonesia sendiri, ganja termasuk ke dalam jenis narkotika golongan 1 dan orang yang menyalahgunakannya akan dikenakan hukuman pidana penjara berdasarkan pasal-pasal yang tertuang dalam UU Narkotika Indonesia.***