Manuver Bersejarah Raja Salman, Hapus Hukuman Mati untuk Anak-anak

- 28 April 2020, 04:10 WIB
PROTES menentang hukuman mati yang diterapkan Arab Saudi.*
PROTES menentang hukuman mati yang diterapkan Arab Saudi.* /ANTARA/

Pihaknya mengatakan kerajaan telah mengeksekusi 184 orang pada 2019, termasuk sedikitnya satu orang anak-anak.

Baca Juga: Cek Fakta: Remaja Selandia Baru Masuk Islam dan Menangis Saat Dengar Azan, Simak Faktanya 

"Dekret itu membantu kami dalam menetapkan hukum pidana modern, sekaligus menunjukkan komitmen kerajaan untuk menindaklanjuti reformasi kunci di seluruh sektor di negara kami," ucapnya.

Belum lama ini, pihak kerajaan telah menghapus hukuman cambuk, dalam sebuah keputusan oleh Komisi Umum Mahkamah Agung.

Seperti diwartakan sebelumnya oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, hukuman itu akan digantikan dengan vonis penjara atau denda.

Hukuman mati bagi pelaku kejahatan di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi Hak Anak PBB, yang diratifikasi oleh Arab Saudi.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah