Pengadilan Malaysia menolak permintaan pengacara sang remaja, Nurainie Haziqah Shafii, yang berharap remaja tersebut mendapat jaminan karena masih di bawah umur, perempaun, dan tengah sakit.
Bahkan Kantor Kejaksaaan Agung tak segera memberikan tanggapan kepada media, hingga memicu polemik.
Sementara itu, Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia, Suhakam, menyatakan kecewa dengan keputusan pengadilan untuk menahan remaja itu.
"(Pengadilan) harus mempertimbangkan keadaan pikiran gadis itu dan memastikan dia ditahan di rumah sakit," ujar Komisaris Suhakam, Noor Aziah Mohamad Awal.***