Baca Juga: Bobol 12 Minimarket dan Curi Rokok hingga Minyak Goreng, 7 Tersangka Diamankan Polisi
“Kami memiliki TKI di Singapura, Hong Kong, dan Taiwan, tetapi mereka tidak memiliki masalah serius seperti di Malaysia. Jadi mengapa kita memiliki masalah ini di sini?” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Malay Mail, Rabu, 23 Februari 2022.
Hermono menambahkan, pada tahun lalu Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Malaysia menangani sebanyak 206 kasus ART, yang belum dibayar upahnya oleh majikan dengan total sekitar 2 ringgit atau senilai Rp6.8 miliar.
Sementara itu, sebanyak 40 kasus lainnya sampai saat ini masih berada di pengadilan untuk disidangkan.
Bahkan, di awal tahun 2022 saja, Kedubes Indonesia telah menangani 16 kasus ART dalam upaya mendapatkan upah kerjanya yang belum mereka dapatkan dengan total 300 ringgit atau senilai Rp1 miliar.
Malaysia dan Indonesia saat ini diketahui sedang dalam pembicaraan untuk mencapai kesepakatan tenaga kerja baru.
Baca Juga: Krisis Ukraina Memanas, UEFA Terancam Pindahkan Final Liga Champions dari Rusia
Dubes Indonesia berharap kesepakatan baru tersebut akan lebih melindungi para TKI yang bekerja sebagai ART di Malaysia.
Nantinya, kebijakan tenaga kerja baru tersebut dilakukan dalam sistem satu saluran yang akan memungkinkan pemerintah negaranya untuk mengawasi mereka selama mereka bekerja di sini.
Hermono juga menyinggung usulan sistem pemberian upah online yang memungkinkan Pemerintah Indonesia untuk melihat apakah para TKI sudah dibayarkan upahnya oleh para majikan atau tidak.