UU Keamanan Nasional Disahkan Tiongkok, Hong Kong Kecam AS agar Tidak Ikut Campur

- 29 Mei 2020, 21:20 WIB
PEMERINTAH Hong Kong telah memperingatkan kepada AS agar tidak ikut campur dalam urusan internalnya.*
PEMERINTAH Hong Kong telah memperingatkan kepada AS agar tidak ikut campur dalam urusan internalnya.* /AP Foto / Vincent Yu/

Baca Juga: Kerusuhan dan Penjarahan di Minneapolis Memuncak Usai Kejadian Pembunuhan George Floyd oleh Polisi 

Undang-undang ini akan memungkinkan badan intelijen Tiongkok untuk mendirikan pangkalan di wilayah tersebut.

Namun, Beijing berpendapat undang-undang baru diperlukan untuk mengatasi pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing.

Hong Kong telah dikejutkan oleh protes keras sejak pemerintah daerah berusaha untuk memperkenalkan RUU Ekstradisi yang akan memungkinkan orang untuk dikirim ke Tiongkok daratan untuk diadili.

Sementara skala oposisi memaksa pemerintah untuk meninggalkan rencana itu, aksi protes telah berkembang menjadi seruan yang lebih luas untuk demokrasi di tengah kekhawatiran tentang perambahan Tiongkok ke dalam urusan Hong Kong.

Baca Juga: Bayi 'Bermulut Dua' Sukses Jalani Operasi, Dokter Ungkap Bibir Bawahnya Tidak Dapat Berfungsi 

Bergandengan Tangan

Setelah jeda Covid-19, RUU keamanan nasional telah menyulut protes besar-besaran pertama di Hong Kong selama berbulan-bulan.

Polisi bergerak untuk membubarkan kerumunan di jantung distrik bisnis kota dengan serbuk merica dan ratusan orang ditangkap.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan dalam sebuah laporan pada Kamis 28 Mei 2020, bahwa pihaknya tidak dapat lagi menyatakan bahwa Tiongkok akan memberikan jaminan diferensial perawatan kepada Hong Kong.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x