Hadiri Sidang Perdana Pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin Didakwa Kurungan 40 Tahun Penjara

- 9 Juni 2020, 20:21 WIB
DEREK Chauvin, polisi yang melututi George Floyd di Minneapolis, Amerika Serikat.*
DEREK Chauvin, polisi yang melututi George Floyd di Minneapolis, Amerika Serikat.* /Evening Standard/

PR BEKASI - Petugas kepolisian di Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat bernama Derek Chauvin didakwa oleh Pengadilan Distrik Hennepin dengan hukuman 40 tahun penjara.

Dakwaan tersebut berdasarkan rekaman video yang menunjukkan pria berusia 44 tahun itu menekan lututnya ke George Floyd hingga tewas pada 25 Mei 2020.

Kematian George Floyd sendiri memicu aksi protes besar-besaran di Minneapolis dan dengan cepat menyebar ke negara-negara bagian AS bahkan dunia.

Baca Juga: Dorce Gamalama Ungkap Keinginan Jadi Sopir di Kediamannya, Raffi Ahmad: Nggak Bisa, Kita Sungkan 

Dilansir Evening Standard oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, hakim Pengadilan Distrik Hennepin Jeannice Reding menetapkan uang jaminan untuk Derek Chauvin sebesar 1 juta dolar AS atau setara Rp 14 miliar dengan syarat dan 1.2 juta dolar AS atau Rp 16 miliar tanpa syarat.

Pada persidangan Senin 8 Juni 2020, Derek Chauvin terlihat diborgol dengan mengenakan pakaian oranye dan duduk di sebuah meja kecil.

Namun, jaksa penuntut negara Matthew Frank telah meminta jaminan yang lebih tinggi. Hal itu disebabkan risiko Derek Chauvin untuk melarikan diri karena beratnya tuduhan dan reaksi publik yang kuat terhadap kasus tersebut.

Derek Chauvin yang dipecat dari Departemen Kepolisian Minneapolis sehari setelah kejadian, pada awalnya dituduh melakukan pembunuhan tingkat tiga, sebelum akhirnya di didakwa dengan pembunuhan tingkat dua pada pekan lalu.

Baca Juga: Sakit Hati Karena Diejek sebagai Lelaki Tak Berguna, Pria Ini Tega Habisi Nyawa Pacar 

Sementara tiga petugas lainnya bernama Thomas Lane, J Alexander Kueng, dan Tou Thao yang juga berada di lokasi kematian George Floyd didakwa membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua pada 4 Juni 2020.

Dakwaan baru itu diajukan oleh Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison dengan mengatakan protes internasional yang terjadi akibat kematian George Floyd 'dramatis'.

"Hidupnya (George Floyd) memiliki nilai dan kami akan mencari keadilan," ucap dia.

Benjamin Crump, seorang pengacara dari keluarga George Floyd mengatakan momen tersebut menjadi sebuah langkah maju yang signifikan dalam jalan menuju keadilan.

Baca Juga: Kematian Global Capai 400.000 Kasus, Presiden Brasil Dituduh Manipulasi Angka Kematian Virus Corona 

Ia mengatakan, Keith Ellison telah memberi tahu keluarga itu bahwa akan melanjutkan penyelidikan atas kematian George Floyd dan meningkatkan dakwaan menjadi pembunuhan tingkat pertama jika diperlukan.

Sebelumnya pada 3 Juni 2020, Kantor Pemeriksa Medis Hennepin merilis laporan hasil autopsi George Floyd, yang mana ditemukan bahwa sebelum meninggal George Floyd dinyatakan positif Covid-19 tanpa menunjukkan gejala.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Standard


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x