Akibat Krisis Pandemi Covid-19, Indonesia Tangguhkan 2 Bulan Dana Bagi Organisasi Internasional

- 12 Juni 2020, 09:01 WIB
ILUSTRASI COVID-19.*
ILUSTRASI COVID-19.* //PIXABAY/

Sebagai anggota organisasi internasional, kewajiban membayar biaya kontribusi terkait dengan hak berbicara.

Jika tidak membayar dalam waktu tertentu secara berturut-turut, anggota akan kehilangan hak menyampaikan pendapat dalam forum dan hak suara dalam pengambilan keputusan.

Bagi organisasi internasional, biaya kontribusi tersebut digunakan sebagai sumber pendanaan operasional serta untuk melaksanakan program kerja yang telah disepakati.

"Organisasi internasional mungkin perlu berupaya agar tidak terlalu mengandalkan anggaran dari biaya kontribusi negara-negara anggota saja, namun juga melihat sumber pendanaan inovatif, misal dengan skema blended finance (sumber dana dari sektor gabungan pemerintah, swasta, juga filantropi)," kata Anita mengusulkan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah