Vonis Hukuman Mati Warga Australia, Menpar Sebut Bukan Bentuk Balas Dendam Tiongkok

- 15 Juni 2020, 11:04 WIB
Ilustrasi. Bendera negara Republik Rakyat China dan negara Australia.
Ilustrasi. Bendera negara Republik Rakyat China dan negara Australia. /ANTARA/Shutterstock/

PR BEKASI - Menteri Perdagangan dan Pariwisata Australia, Simon Birmingham menanggapi soal kabar mengenai seorang warganya yang mendapatkan hukuman mati akibat penyelundupan narkoba, dengan mengatakan hal tersebut tidak bisa dilihat sebagai upaya balas dendam saat ketegangan antara kedua negara.

Pengadilan Menengah Rakyat Guangzhou mengumumkan hukuman mati kepada Cam Gillespie pada Sabtu, 13 Juni 2020. Ia diidentifikasi sebagai 'Karm Gillespie'.

Menurut media lokal Tiongkok, Cam Gillespie ditangkap di Bandara Baiyun Guangzhou, barat laut Hong Kong, pada Desember 2013 dengan lebih 7,5 kilogram metamfetamin di kopernya.

Baca Juga: Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Sebut Donald Trump sebagai Bencana 

Hukuman itu ditetapkan di tengah meningkatnya keretakan hubungan antara kedua negara tersebut setelah Perdana Menteri Australia Scott Morisson vokal menyerukan untuk dilakukan penyelidikan tentang asal-usul Covid-19 di Tiongkok.

Dilansir South China Morning Post oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, Simon Birmingham mengatakan negaranya mengutuk penggunaan hukuman mati dan akan terus memberikan bantuan konsuler dan membuat perwakilan atas nama Cam Gillespie.

Ditanya apakah hukuman itu merupakan pembalasan atas ketegangan bilateral, Simon Birmingham mengatakan, "Kita (kami) tidak harus melihatnya seperti itu."

Tiongkok telah banyak menetapkan hukuman mati dan melakukan hukuman itu selama dekade terakhir, termasuk pada warga negara Filipina, Jepang, dan negara bagian lain di dunia.

Baca Juga: Bahas Utang Luar Negeri BUMN, Adian Napitupulu Ditantang Tunjukkan Data oleh Pendukung Jokowi 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: South China Morning Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x