Baca Juga: Daftar Harga Tiket Bioskop Film KKN di Desa Penari dan Doctor Strange di Bekasi Hari Ini, 7 Mei 2022
Hal ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya negara untuk memudahkan jumlah terbesar umat Islam di seluruh dunia memenuhi kewajiban ibadah mereka.
Namun, kementerian menyampaikan bahwa jumlah orang yang diizinkan untuk mengunjungi Masjidil Haram di Makkah akan dipertimbangkan aspek kesehatan dan keselamatan pemerintah.
Hal tersebut juga berlaku bagi jamaah yang akan mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah.
Jamaah diharuskan untuk mengikuti langkah-langkah pencegahan saat melakukan tugas haji mereka.
Kementerian menjelaskan bahwa mereka yang berusia di bawah 65 tahun akan diminta untuk mendapatkan vaksinasi penuh terhadap Covid-19 dengan vaksin yang disetujui.***