HRW Sebut Hampir 40 Persen Wanita Turki Menjadi Korban KDRT

- 28 Mei 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/geralt./

PR BEKASI - Emma Sinclair Webb, peneliti senior Human Rights Watch (HRW) Turki di divisi Eropa dan Asia Tengah, mengungkapkan tentang kekerasan wanita di Turki.

Sinclair mengatakan sekitar empat dari 10 wanita di Turki telah menderita kekerasan fisik dan seksual lantaran negara Turki gagal memberikan perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga.

Dia menegaskan hampir 40 persen wanita Turki menderita kekerasan, atau penguntitan hingga ratusan kasus pembunuhan yang tercatat setiap tahun.

Baca Juga: One Piece 1051, Perubahan Dunia Usai Kaido Dikalahkan, Arc Wano jadi Penentu

Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah Turki memiliki pendekatan yang sangat konservatif untuk memerangi kekerasan wanita.

"Sementara kita melihat upaya pemerintah untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan, pemerintah secara bersamaan merusak upayanya sendiri dengan tidak melihat perjuangan melawan kekerasan dalam rumah tangga sebagai bagian dari mempromosikan hak-hak perempuan atau memastikan kesetaraan gender," kata Emma Sinclair Webb.

Meskipun Turki memiliki undang-undang yang melindungi wanita dari kekerasan dalam rumah tangga, pengadilan perlu mengeluarkan denda atau penangguhan hukuman.

Baca Juga: 19 Anak SD Tewas Ditembak, Donald Trump Singgung Kiriman Dana Rp500 Triliun Buat Ukraina

Selain itu, sanksi diberlakukan dengan syarat pelaku tidak melakukan pelanggaran kembali dalam waktu lima tahun. 

"Pihak berwenang gagal melakukan penilaian risiko yang efektif dan tidak memastikan perintah dipatuhi. Ini membuat para penyintas kekerasan dalam rumah tangga berisiko bahkan ketika mereka telah melaporkan pelecehan,” ucapnya.

Dia menambahkan kriminalitas ini dapat dicegah jika pihak berwenang memperhatikan keluhan para wanita sebelumnya.

Menurut Sinclair, otoritas perlu lebih konsisten dalam mengumpulkan data dan hukuman lebih ketat.

Baca Juga: Berteman Sejak Lama, Shireen Sungkar Ungkap Sifat Baim Wong yang Sering Muncul

"Polisi dan pengadilan perlu lebih baik dalam penilaian risiko dan dalam menemukan tanda-tanda peringatan. Dan pelanggaran perintah penahanan perlu dihukum lebih tegas," tutur dia.

Femisida dan kekerasan terhadap wanita adalah masalah serius di Turki, di mana wanita dibunuh, diperkosa atau dipukuli setiap hari.

Konvensi Istanbul sangat penting untuk memerangi kekerasan berbasis gender dan membangun kesetaraan, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Turkish Minute, pada Sabtu, 28 Mei 2022.

Konvensi Dewan Eropa tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kekerasan terhadap Perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, lebih dikenal sebagai Konvensi Istanbul.

Ini adalah kesepakatan internasional yang dirancang untuk melindungi hak-hak wanita dan mencegah kekerasan dalam rumah tangga yang ditandatangani oleh negara-negara anggota Dewan Eropa pada tahun 2011.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan menuntut pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan serupa serta pemerkosaan dalam pernikahan.

Sejak penarikan Turki dari perjanjian itu, pihak berwenang Turki telah menekan organisasi hak-hak wanita atas pekerjaan aktivis mereka.***

 

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Turkish Minute


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x