Lindungi Perdagangan AS, Donald Trump Tunda Beri Sanksi Pejabat Tiongkok Soal Kejadian Muslim Uighur

- 22 Juni 2020, 20:09 WIB
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump (kiri) dan Presiden Tiongkok Xi Jinping (kanan).*
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump (kiri) dan Presiden Tiongkok Xi Jinping (kanan).* /AFP/

Para pejabat AS sebelumnya mengatakan bahwa sejak akhir tahun 2018 pihaknya telah mempertimbangkan sanksi tehadap para pejabat Tiongkok atas kejadian di Xinjiang. Tetapi menahan diri karena pertimbangan perdagangan dan diplomatik.

Di bawah kesepakatan perdagangan Fase satu yang dinegosiasikan pada 2019 yang mulai berlaku pada Februari, Tiongkok telah menyetujui untuk membeli setidaknya 200 miliar dolar AS dalam bentuk barang dan jasa tambahan AS selama dua tahun.

Sementara itu, belum lama ini mantan Penasihat Keamanan Nasional AS, John Bolton dalam sebuah buku menuduh bahwa Donald Trump meminta bantuan kepada Presiden Tiongkok Xi Jinping untuk memenangkan pemilihan kembali selama pertemuan pada tahun 2019 dengan melakukan pembelian pertanian.

Selain itu, dalam buku John Bolton juga, mengatakan bahwa Donald Trump mendorong Xi Jinping untuk terus membangun kamp di Xinjiang.

Baca Juga: PPDB Jabar 2020 Tingkat SMA Tahap 1 Resmi Diumumkan, Kadisdik: Tenang, Kuota Belum Terpenuhi Semua 

Sementara pada hari yang sama, Donald Trump menandatangani RUU yang bertujuan untuk menghukum Tiongkok karena pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap penduduk Muslim Uighur.

Dalam sebuah kutipan dari bukunya yang akan diterbitkan oleh The Wall Street Journal, John Bolton menulis bahwa Donald Trump membahas kamp-kamp penahanan yang dibangun oleh Pemerintah Tiongkok untuk Uighur di Tiongkok barat selama makan malam di G20 pada tahun 2019.

Dengan tegas, Donald Trump membantah atas tuduhan yang dilontarkan oleh John Bolton.

AS sejak tahun 2019 telah memberlakukan pembatasan impor pada beberapa perusahaan Tiongkok dan larangan visa pada pejabat Tiongkok yang tidak disebutkan namanya yang terkait dengan Xinjiang, tetapi belum memberlakukan sanksi keuangan yang lebih keras.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x