Lima Influencer Mesir Dipenjarakan Usai Dituduh Unggah Video Berbau Pornografi di TikTok

- 29 Juli 2020, 17:23 WIB
Haneen Hossam (kiri) dan Mowada al-Adham dipenjarakan karena mengunggah konten tidak senonoh di aplikasi TikTok.
Haneen Hossam (kiri) dan Mowada al-Adham dipenjarakan karena mengunggah konten tidak senonoh di aplikasi TikTok. /NY Post

PR BEKASI - Pengadilan Mesir menghukum lima influencer perempuan masing-masing dengan hukuman dua tahun penjara setelah didakwa mengunggah video yang tidak senonoh dan mempromosikan perdagangan manusia.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari New York Post, Rabu, 29 Juli 2020, para influencer itu juga didenda 300.000 pound Mesir atau setara Rp273,6 juta karena dituduh menjalankan akun media sosial yang melanggar nilai-nilai dan prinsip-prinsip negara Mesir.

Haneen Hossam (20), seorang mahasiswa Universitas Kairo, didakwa mendorong wanita muda untuk bertemu pria melalui aplikasi video dan membangun persahabatan dengan mereka, menerima bayaran sesuai dengan jumlah pengikut yang menonton siaran langsung video.

Baca Juga: Blackpink Hadiahi Penghargaan Istimewa untuk Grup Tari Asal Sukabumi 

Mawada al-Adham, influencer TikTok dan Instagram dengan pengikut mencapai 2 juta orang, dituduh mengunggah foto dan video tidak senonoh di media sosial.

Tiga wanita lainnya dituduh membantu Hossam dan Al-Adham mengelola akun media sosial mereka, menurut penuntutan publik.

Pengacara Al-Adham, Ahmed el-Bahkeri membenarkan hukuman itu dan mengatakan mereka akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Beberapa wanita di Mesir sebelumnya juga dituduh "menghasut" untuk menantang norma-norma sosial konservatif Mesir.

Baca Juga: Viral Gadis di Jawa Tengah Pelihara 6 Ular Sanca Berukuran Besar Sekaligus, Disoroti Media Asing 

Pengadilan Ekonomi Misdemeanors Kairo bulan lalu memenjarakan penari perut terkenal Mesir Sama El-Masry selama tiga tahun karena dituduh melanggar norma dan bagian dari tindakan keras terhadap media sosial.

Pada bulan April, seorang wanita bernama Hossam, yang memiliki sekitar satu juta pengikut di TikTok dan Instagram, ditangkap setelah mengunggah video yang digambarkan oleh penuntutan publik sebagai "tidak senonoh".

Dalam video tersebut, Hossam menjelaskan bagaimana wanita dapat bekerja dan mendapat penghasilan hingga 3.000 dolar atau setara Rp42,7 juta dengan mengunggah video di platform Likee, aplikasi yang berbasis di Singapura.

Pesan Hossam dalam videonya ditafsirkan oleh pihak berwenang Mesir sebagai promosi bagi wanita muda untuk menjalankan bisnis seks online.

Baca Juga: LIPI: Sudah Ada 165 Vaksin, 27 Masuk Tahap Uji Klinis pada Manusia 

Sebuah pengadilan membebaskannya dengan jaminan pada bulan Juni tetapi dia ditangkap kembali setelah jaksa penuntut umum menemukan bukti baru.

Al-Adham juga ikut ditangkap pada bulan Mei karena mengunggah sebuah video di akun media sosial TikTok dan Instagram.

Aktivis hak asasi manusia dan pengguna media sosial mengadakan kampanye digital bulan ini untuk menuntut pemerintah Mesir membebaskan para wanita tersebut. Mereka menyebut penangkapan itu sebagai "pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi".

Sementara itu, anggota parlemen Mesir menuntut pemerintah untuk menangguhkan aplikasi TikTok karena dinilai mempromosikan ketidaksenonohan dan tidak bermoral.

Baca Juga: Jadi Klaster Baru Penyebaran Virus Corona, 90 Perkantoran di DKI Jakarta Terinfeksi 

"Kita harus membedakan antara kebebasan berekspresi dan mempekerjakan anak di bawah umur untuk menghasilkan uang," kata Nehad Abu El Komsan, kepala Pusat Hak-hak Perempuan Mesir.

Komsan juga mengatakan dia keberatan dengan ungkapan "melanggar nilai-nilai dan prinsip-prinsip keluarga" tetapi dia memandang perdagangan manusia dan eksploitasi gadis-gadis muda sebagai "kejahatan yang mengerikan".

Di bawah hukum kejahatan dunia maya Mesir yang dikeluarkan pada tahun 2018, siapa pun yang membuat dan mengelola akun media sosial untuk melakukan kejahatan akan dihukum dua tahun penjara dan denda hingga 300.000 pound Mesir atau setara Rp273,6 juta.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: NY Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x