Muncul Bukti Baru, Pelaku Pembunuhan pada 1966 akan Jalani Persidangan Ulang

- 10 Juli 2023, 09:38 WIB
Ilustrasi garis polisi. Pelaku pembunuhan di Jepang pada 1966 akan menghadapi persidangan ulang.
Ilustrasi garis polisi. Pelaku pembunuhan di Jepang pada 1966 akan menghadapi persidangan ulang. /PIXABAY/

PATRIOT BEKASI - Saat ini, jaksa di Jepang diinformasikan bersiap menghadapi keyakinan pelaku pembunuhan pada 1966 yang menjadi terpidana mati, pada persidangan ulang yang akan diadakan nanti.

Langkah tersebut dilakukan meskipun jaksa penuntut tidak mengajukan banding atas perintah pengadilan tinggi pada bulan Maret, yang memberikan pengadilan ulang kepada Iwao Hakamata, yang bisa membuatnya bebas.

Iwao Hakamata, 87 tahun, menghabiskan hampir setengah abad di balik jeruji, sampai akhirnya bukti baru yang bisa membebaskannya muncul pada 2014.

Jaksa berencana untuk menyampaikan posisi mereka pada hari Senin ke Pengadilan Distrik Shizuoka, di mana kasus tersebut akan diadili lagi.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Bayi Meningkat di Korea Selatan, Pemerintah Dituduh Tak Miliki Perlindungan Memadai

kemungkinan memicu reaksi balik dari pengacara Hakamata yang telah menyerukan agar persidangan segera diakhiri dan kliennya dibebaskan.

Ini adalah kelima kalinya di Jepang pascaperang keputusan untuk pengadilan ulang diselesaikan terhadap kasus dengan pelaku mendapat hukuman mati. Empat kasus sebelumnya semuanya menghasilkan pembebasan pada 1980-an.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tokyo diperintahkan Mahkamah Agung pada 2020 lalu agar memeriksa kembali keputusannya pada 2018 untuk tidak membuka kembali kasus tersebut.

Namun, Maret tahun ini mereka berbalik arah dan memerintahkan diadakannya persidangan ulang dengan alasan bukti utama yang dipakai tidak bisa diandalkan.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: Japan Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x