Fakta Baru Penembakan Masjid di Selandia Baru, Pelaku Menyesal Tak Bunuh Lebih Banyak Orang

- 24 Agustus 2020, 14:48 WIB
Pelaku penembakan jamaah masjid di Christchurch, Selandia Baru pada Maret 2019 silam akan segera menjalani sidang putusan pada Agustus 2020.*
Pelaku penembakan jamaah masjid di Christchurch, Selandia Baru pada Maret 2019 silam akan segera menjalani sidang putusan pada Agustus 2020.* /AFP/Mark MITCHELL

PR BEKASI - Dunia pernah dihebohkan pada pemberitaan tentang penembakan di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood Islamic Centre di Selandia Baru pada tahun 2019 lalu.

Pasalnya, peristiwa itu disiarkan oleh pelaku secara langsung di platform media sosial Facebook.

Dalam siaran langsung itu terlihat seorang pria mengambil dua pistol dan berjalan ke arah masjid.

Baca Juga: Gelar Prosesi Khitanan Massal di Tengah Covid-19, Tri Adhianto Apresiasi Pihak Penyelenggara

Selanjutnya dalam video memperlihatkan beberapa orang mengerang di lantai masjid.

Sejumlah orang lainnya terlihat terkapar tak berdaya.

Diketahui juga ada enam warga negara Indonesia dilaporkan berada di Masjid Al Noor ketika penembakan terjadi.

Baca Juga: Berisiko Tinggi Tertular Covid-19, Terawan Agus Putranto Janji Dukung dan Bantu Tenaga Kesehatan

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Reuters, Senin, 24 Agustus 2020, peristiwa itu menewaskan 51 orang di dua masjid tersebut.

Pelaku yang merupakan pria warga Australia itu dengan cermat selama bertahun-tahun mempersiapkan penembakan agar korbannya sebanyak mungkin, kata seorang jaksa penuntut pada awal persidangan, Senin, 24 Agustus 2020.

Pelaku tersebut bernama Brenton Tarrant (29), telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk membeli senjata api berdaya tinggi, meneliti tata letak masjid dengan menerbangkan drone di atas target utamanya, dan mengatur waktu serangan 15 Maret 2020 untuk memaksimalkan jumlah korban, kata jaksa penuntut.

Baca Juga: Jisoo Blackpink Akan Adu Akting dengan Jung Hae In dan Kim Hye Yoon di Drama Korea 'Snowdrop'

Si penembak mendatangi Christchurch sekitar dua bulan sebelum serangan dan menerbangkan drone langsung di atas masjid Al Noor, dengan fokus pada titik masuk dan keluar masjid.

Jaksa penuntut Barnaby Hawes mengatakan Tarrant setelah ditangkap memberikan pengakuan kepada polisi bahwa dia ingin menciptakan ketakutan di kalangan penduduk Muslim.

"Dia bermaksud menanamkan ketakutan pada orang-orang yang dia gambarkan sebagai penjajah, termasuk populasi Muslim atau lebih umumnya imigran non-Eropa," kata Hawes.

Baca Juga: Puan Maharani Minta PDIP Menangi Pilkada 2020 dengan Tiga Pilar

Tarrant, juga menyatakan menyesal karena tidak membunuh lebih banyak orang. Ia juga berencana membakar masjid, kata Hawes.

Sebagian besar korban Tarrant tewas di masjid Al Noor. Ia kemudian menyerang masjid kedua sebelum akhirnya ditahan dalam perjalanan ke masjid ketiga.

Tarrant telah menyatakan bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan aksi terorisme terkait pembantaian massal di Kota Christchurch.

Baca Juga: Semua Berkas Dipastikan Aman, KPPH: Jika Ada yang Terbakar, Masih Ada di Sistem Database

Ia menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup, kemungkinan tanpa pembebasan bersyarat -pertama kalinya di Selandia Baru.***

 

Editor: Puji Fauziah

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah