PATRIOT BEKASI - Aksi pembunuhan istri oleh suami di Jepang akhirnya memasuki tahap akhir dengan putusan pengadilan yang telah dirilis.
Berdasarkan putusan pengadilan Distrik Miyazaki, Jepang, pria berusia 52 tahun yang telah melakukan pembunuhan pada istrinya akan dihukum delapan tahun penjara.
Sebagai informasi, pria dengan nama Kiyokazu Imamura tersebut telah membunuh istrinya sendiri dan membiarkan jenazahnya di rumah selama hampir dua tahun.
Lebih lanjut, tersangka juga diinformasikan melakukan penyerangan fisik ke istrinya pada September 2020 yang saat kejadian berusia 57 tahun di rumah mereka yang berlokasi di Kota Nobeoka.
Baca Juga: Unik! Kota di Jepang Jual Produk Khas Berupa Abu Vulkanik Kalengan, Ternyata Laris Manis
Akibatnya, wanita tersebut menderita patah tulang, tetapi Kiyokazu Imamura membiarkannya dengan tidak membawa sang istri ke rumah sakit untuk menerima perawatan medis.
Akhirnya, istrinya meninggal dunia disebabkan syok traumatis, dan Kiyokazu Imamura menyimpan jenazahnya sampai 22 Juli 2022.
Aksi pembunuhan tersebut diketahui setelah putra mereka berkunjung ke rumah orang tuanya dan menemukan jenazah sang ibu.