Kesepakatan Normalisasi UEA dan Israel, Status Quo Masjid Al-Aqsa Telah Dilanggar

- 14 September 2020, 17:36 WIB
Masjid Al-Aqsa di Yerusalem.
Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. /Aljazeera/

Namun, klausul yang termasuk dalam kesepakatan normalisasi antara Israel dan negara-negara Teluk Arab menunjukkan bahwa hal tersebut tidak akan menjadi masalah lagi.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan bersama antara AS, Israel, dan UEA yang dirilis pada 13 Agustus 2020 oleh Presiden AS Donald Trump.

Baca Juga: Diuntungkan karena PSBB di Jakarta, Rahmat Effendi: Kebanyakan Kasus di Bekasi Selama Ini Impor

"Seperti yang tertuang dalam Visi Perdamaian, semua Muslim yang datang dengan damai dapat mengunjungi dan berdoa di Masjid Al-Aqsa, dan situs suci Yerusalem lainnya harus tetap terbuka untuk pemuja damai dari semua agama," katanya.

Namun, kesepakatan normalisasi tersebut menimbulkan pertentangan dari sejumlah pihak. Banyak dari mereka yang tidak setuju dengan hasil kesepakatan tersebut.

Khaled Zabarqa - seorang pengacara Palestina yang berspesialisasi dalam urusan Al-Aqsa dan Yerusalem - mengatakan bahwa dengan adanya kesepakatan tersebut, itu berarti masjid tidak berada di bawah kedaulatan Muslim.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke 26, RM BTS Berdonasi 100 Juta Won untuk Museum Seni

"Ketika UEA menerima klausul seperti itu, dia setuju dan memberi lampu hijau bagi kedaulatan Israel atas Masjid Al-Aqsa," kata Khaled Zabarqa.

Menurutnya, hal tersebut adalah pelanggaran yang jelas dan besar-besaran untuk status quo internasional, dan hukum Masjid Al-Aqsa setelah pendudukan Yerusalem pada tahun 1967, yang mengatakan segala sesuatu di dalam tembok berada di bawah pengawasan Yordania.

Warga Palestina telah lama prihatin atas kemungkinan upaya untuk membagi masjid suci, seperti halnya dengan Masjid Ibrahimi di Hebron.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x