Longgarkan Aturan Larangan WNI Masuk, Menhan Malaysia: Ada Beberapa Kategori yang Boleh Masuk

- 17 September 2020, 18:59 WIB
Ilustrasi: Malaysia memberikan kelonggaran terkait kebijakan larangan WNI masuk ke negaranya.
Ilustrasi: Malaysia memberikan kelonggaran terkait kebijakan larangan WNI masuk ke negaranya. /Pexels/Thilipen Rave Kumar

PR BEKASI - Malaysia telah memberlakukan aturan tentang larangan masuk ke negaranya dari 23 negara lainnya termasuk Indonesia guna mempersempit penyebaran Covid-19.

Walaupun masih ada penerbangan yang melayani rute dari Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya.

Salah satu penerbangan lintas dua negara tersebut dioperasikan maskapai Malindo Air, yang tak lain bagian dari Lion Air Group.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’, ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Operasionalisasi ini diakui oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro.

Berapa hari setelah memberlakukan kebijakan tersebut, kini Malaysia telah memberikan kelonggaran.

"Sejak 10 September 2020, Malaysia telah menerapkan relaksasi kebijakan larangan masuk terhadap 23 negara, termasuk Indonesia," ucap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah dalam konferensi pers virtual.

Baca Juga: Sejak PSBB Jakarta Berlaku, Pasien di Wisma Atlet Naik Drastis Bertambah 1.066 Orang

Relaksasi kebijakan tersebut dikhususkan bagi ekspatriat dan pemegang izin kunjungan profesional yang telah mendapat persetujuan dari Departemen Imigrasi Malaysia sebelum mereka dapat memasuki negara itu.

"Pengajuan mereka harus disertai surat dukungan dari Otoritas Pengembangan Investasi Malaysia atau instansi terkait," ucap Menteri Pertahanan Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari The Star, Kamis, 17 September 2020.

Pemerintah juga telah memutuskan untuk mengizinkan penduduk tetap, serta pasangan asing warga negara Malaysia, untuk masuk ke Malaysia, dengan syarat hanya untuk penerbangan satu arah dan setelahnya mereka tetap tinggal di Malaysia.

Baca Juga: Rachmat Gobel: Industri Herbal dan Jamu Indonesia seperti Primadona yang Belum Dilirik

Pemegang kartu pelajar dari negara yang terkena dampak juga akan diizinkan masuk ke Malaysia.

"Semua kategori yang disebutkan harus mendapat persetujuan dari imigrasi terlebih dahulu," ucap Ismail.

Ismail mengatakan Imigrasi tidak akan menerima aplikasi baru untuk izin pelajar.

Baca Juga: Pertahankan Suku Bunga Acuan, BI pertimbangkan Perlunya Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Larangan masuk ke negara Malaysia, yang mulai berlaku pada 7 September lalu, diberlakukan terhadap 23 negara yang mencatat banyak kasus COVID-19.

23 negara yang dilarang yaitu Amerika Serikat, Brazil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Chili, Iran, Bangladesh, Inggris, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Irak, Filipina, dan Indonesia.

Tercatat sampai Kamis, 17 September 2020, total kasus positif di Malaysia sebanyak 10,052 orang, total kematian sebanyak 128 orang, total yang sembuh sebanyak 9,250 orang, total kasus aktif sebanyak 674 orang dan total yang telah dites sebanyak 1,417,154 orang.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: The Star


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah