Bukan Menyapu Jalanan, Boris Johnson Tegas Hukum Pelanggar Kesehatan dengan Denda Rp190 Juta

- 21 September 2020, 11:11 WIB
Perdana Menteri Boris Johnson.
Perdana Menteri Boris Johnson. /Pikiran Rakyat

PR BEKASI - Serupa dengan pemerintahan Indonesia yang menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, Inggris pun mulai menerapkan aturan denda bagi para penduduknya.

Hanya saja, jumlah denda yang diterapkan Ingris kepada warganya terbilang sangat besar jika dibandingkan dengan denda yang diterapkan di Indonesia.

Diketahui, orang yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 di Inggris akan didenda hingga 10.000 poundsterling atau setara Rp190 juta dengan kurs Rp19.000.

Baca Juga: Sudah 4 Hari, Menag Fachrul Razi Dinyatakan Positif Covid-19

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Brisbane Times, peraturan tersebut diterapkan setelah penasihat ilmiah paling senior Perdana Menteri Inggris Boris Johnson memperingatkan bahwa kegagalan publik dalam mengikuti aturan penguncian telah memungkinkan pandemi Covid-19 lepas kendali lagi.

Saat angka kematian dan kasus positif Covid-19 terus meningkat di Inggris, Profesor Chris Whitty, Kepala Petugas Medis Inggris dan Sir Patrick Vallance, Kepala Penasihat Ilmiah, mengatakan kepada Perdana Menteri bahwa tingkat kepatuhan warga Inggris terhadap aturan protokol kesehatan menjadi salah satu yang terburuk di Eropa.

Denda baru ini akan dimulai dengan rentang 1.000 poundsterling atau setara Rp19 juta untuk pelanggaran pemula dan naik tajam menjadi 10.000 poundsterling atau setara Rp190 juta untuk pelanggaran berulang.

Baca Juga: Kalah 0-2 dari Liverpool, Frank Lampard Justru Senang dengan Performa Chelsea

Aturan tersebut berlaku untuk siapa saja yang telah melanggar protokol kesehatan dan juga gagal mengisolasi diri setelah dihubungi oleh Tim National Health Service (NHS).

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Brisbane Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x