Bukan Menyapu Jalanan, Boris Johnson Tegas Hukum Pelanggar Kesehatan dengan Denda Rp190 Juta

- 21 September 2020, 11:11 WIB
Perdana Menteri Boris Johnson.
Perdana Menteri Boris Johnson. /Pikiran Rakyat

Pemerintah Inggris juga memerintahkan petugas polisi untuk berpatroli di daerah-daerah dengan angka kasus tertinggi untuk memeriksa apakah orang-orang yang diperintahkan untuk mengisolasi diri mematuhi undang-undang baru yang telah ditetapkan.

Selain itu, para warga juga diminta untuk melaporkan kecurigaan mereka terhadap suatu pelanggaran yang dilakukan oleh tetangga mereka.

Borish Johnson juga telah membahas proposal untuk menghentikan gelombang kedua pandemi Covid-19 pada Sabtu, 19 September 2020.

Baca Juga: Kebijakan IMEI Resmi Diberlakukan, Dunia Industri Bergairah dan Ajak Konsumen Beli di Gerai Resmi

Hasil dari pembahasan tersebut akan diumumkan paling cepat pada Selasa, 22 September 2020.

Opsi yang sedang dibahas diyakini tentang penutupan pub, bar, dan restoran hingga sistem lampu lalu lintas secara nasional selama 3 minggu ke depan.

Borish Johnson juga mempertimbangkan untuk menaikkan denda 100 poundsterling atau setara Rp1.9 juta karena melanggar "aturan enam" yang melarang kerumunan berjumlah tujuh orang atau lebih - menjadi sebanyak 1.000 poundsterling atau setara Rp19 juta.

"Cara terbaik kami untuk melawan virus ini adalah dengan semua orang mengikuti aturan dan mengisolasi diri jika mereka berisiko menularkan Covid-19," kata Borish Johnson.

Baca Juga: Ditemukan di Kemasan Jajanan Pasar, Tiongkok Ingatkan Agar Warga Berhati-hati Soal Covid-19

Borish Johnson berharap dengan diberlakukannya denda tersebut, tidak akan ada lagi orang di Inggris yang meremehkan pandemi Covid-19, dan mengabaikan peraturan yang diterapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Brisbane Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x