Terdakwa telah ditahan di tahanan sejak penangkapannya tahun lalu.
Pria berusia 26 tahun itu, yang tidak dapat disebutkan namanya untuk melindungi identitas tersangka, telah ditahan di Pengadilan Newry Magistrates. Ia juga dilaporkan telah menghadapi tahap penyelidikan awal.
Pada saat proses penyelidikan oleh petugas, terdakwa menerima tuntutan yang dilayangkan kepadanya. Terdakwa juga tidak mengajukan bukti atau saksi pada tahap ini.
Baca Juga: Acara KAMI di Jatim Dibubarkan Polisi, Din Syamsudin: Itu Bukan Acara Deklarasi, Tapi Silaturahmi
Akan tetapi, ia membantah telah melakukan pencabulan terhadap bayi berusia dua minggu.
Terdakwa sebelumnya mengklaim bahwa ia tengah berada dalam pengaruh alkohol. Ia mengatakan mungkin secara tidak sengaja membenturkan kepala anak itu ke dinding.
Sementara itu, empat laporan ahli medis termasuk dari konsultan patologi, radiologi, neurologis, dan oftalmik telah diselesaikan termasuk pengujian DNA forensik popok bayi.
Baca Juga: Dapat Korbankan Penyelenggara Pemilu, DKPP Imbau Parpol Tertibkan Administrasi Silon dan Sipol
Hasil medis menyebutkan bahwa sang bayi juga mengalami patah tulang paha yang tidak mungkin terjadi akibat kelalaui membenturkan kepalanya ke dinding.
Seorang dokter konsultan anak memberikan pendapat sebelumnya jika bayi tersebut mengalami pelecehan seksual.