Rayakan Hari Kebangsaan Korea Selatan, Dubes: Indonesia adalah Sahabat yang Berharga seperti Saudara

- 4 Oktober 2020, 08:07 WIB
Tangkapan layar Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia Park Tae Sung dalam sambutan terkait perayaan Hari Kebangsaan Korea Selatan. /Antara
Tangkapan layar Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia Park Tae Sung dalam sambutan terkait perayaan Hari Kebangsaan Korea Selatan. /Antara /

Percepatan tersebut guna segera memulihkan kondisi ekonomi kedua negara yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Selain itu, Park Tae Sung juga menyatakan komitmen Korea Selatan untuk terus bekerja sama dan berjuang dengan Indonesia, dalam menghadapi masa sulit di tengah wabah virus corona.

“Hingga saat ini, Korea Selatan terus berbagi pengalaman dengan Indonesia dalam penanggulangan Covid-19, yakni yang berkaitan dengan strategi 3T (Test, Trace, Treat). Agar pandemi Covid-19 dapat segera teratasi,” tuturnya.

Baca Juga: Akan Disahkan Paripurna Kamis 8 Oktober, Ini Keuntungan RUU Cipta Kerja Versi Airlangga Hartarto

Selain kerja sama pemulihan dan penanganan Covid-19 serta diplomasi antar-pemerintah, Park Tae Sung juga menyebut diaspora masing-masing negara sebagai bagian penting dari hubungan erat Indonesia dan Korea Selatan.

“Warga Korea yang menetap di Indonesia mencapai 30.000 orang, dan warga Indonesia yang tinggal di Korea mencapai 40.000 orang. Mereka memiliki peran penting dalam menjembatani dan menjalin persahabatan antar kedua negara,” ujarnya memaparkan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Korea Selatan dalam sambutan dan ucapan selamat atas perayaan Hari Kebangsaan Korea Selatan.

Baca Juga: Viral! Mampir ke Warung Padang, Warga Sipil Ini Gunakan Mobil Dinas TNI

Ida Fauziyah menyampaikan apresasi kepada pemerintah Korea Selatan dalam memfasilitasi Pekerja Migran Indonesia untuk memperoleh lingkungan kerja yang memadai dan perlakuan yang setara.

“Salah satunya melalui rencana pembentukan kesepakatan bagi PMI atau anak buah kapal (ABK) Indonesia yang tidak termasuk ke dalam kategori Employment Permit System (Sistem Perizinan Ketenagakerjaan),” tuturnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah