Afrika Selatan Resmi Melegalkan Penggunaan ganja, Warga Diperbolehkan Gunakan dan Tanam

- 11 Juni 2024, 20:15 WIB
Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. /Pexels/Aphiwat chuangchoem/

PATRIOT BEKASI - Baru pertama kali ini negara Afrika Selatan resmi melegalkan penggunaan ganja.

Putusan itu merupakan sebuah perubahan besar terhadap undang-undang narkoba di negara tersebut.

Penandatanganan putusan dilakukan satu hari sebelum pemungutan suara bersejarah pada mei lalu.

Tanda tangan dilakukan Presiden Cyril Ramaphosa terhadap Undang-Undang Ganja untuk Keperluan Pribadi.

Undang-undang ini menjadikan Afrika Selatan negara Afrika pertama yang melegalkan penggunaan ganja dari daftar narkotika terlarang di negara tersebut.

Baca Juga: Sejak Januari, 20 Ribu Warga dengan KTP DKI Jakarta Beralih ke KTP Bekasi

Sehingga dengan disahkannya Undang-Undang, yang berarti orang dewasa kini bebas menanam dan mengkonsumsi tanaman tersebut kecuali anak-anak.

Selain itu undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa mereka yang melanggar hukum terkait ganja harus dihapuskan catatannya secara otomatis.

Meski demikian para aktivis mengatakan perjuangan tersebut belum berakhir.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah