PATRIOT BEKASI - Baru pertama kali ini negara Afrika Selatan resmi melegalkan penggunaan ganja.
Putusan itu merupakan sebuah perubahan besar terhadap undang-undang narkoba di negara tersebut.
Penandatanganan putusan dilakukan satu hari sebelum pemungutan suara bersejarah pada mei lalu.
Tanda tangan dilakukan Presiden Cyril Ramaphosa terhadap Undang-Undang Ganja untuk Keperluan Pribadi.
Undang-undang ini menjadikan Afrika Selatan negara Afrika pertama yang melegalkan penggunaan ganja dari daftar narkotika terlarang di negara tersebut.
Baca Juga: Sejak Januari, 20 Ribu Warga dengan KTP DKI Jakarta Beralih ke KTP Bekasi
Sehingga dengan disahkannya Undang-Undang, yang berarti orang dewasa kini bebas menanam dan mengkonsumsi tanaman tersebut kecuali anak-anak.
Selain itu undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa mereka yang melanggar hukum terkait ganja harus dihapuskan catatannya secara otomatis.
Meski demikian para aktivis mengatakan perjuangan tersebut belum berakhir.