Dianggap Langgar Hukum Internasional, Perjanjian Larangan Senjata Nuklir Diberlakukan Januari 2021

- 25 Oktober 2020, 12:07 WIB
Ilustrasi ledakkan senjata nuklir. (Gambar: Daily Star)
Ilustrasi ledakkan senjata nuklir. (Gambar: Daily Star) /

"Ini adalah babak baru pelucutan senjata nuklir. Beberapa dekade aktivisme telah mencapai apa yang dikatakan banyak orang tidak mungkin: senjata nuklir dilarang," kata Direktur Eksekutif ICAN Beatrice Fihn.

Sementara, perjanjian tentang Larangan Senjata Nuklir diadopsi di New York pada 7 Juli 2017 silam, dengan pemungutan suara dari 122 negara anggota PBB setelah sejumlah pembicaraan.

Baca Juga: Hujan Deras di Bogor, Perumahan di Bekasi Lagi-lagi Terendam Banjir Hingga 1.5 Meter

Sementara, negara-negara nuklir, termasuk Rusia, Inggris, Tiongkok, AS (Amerika Serikat), dan Prancis, tidak berpartisipasi.

Setiap negara tersebut berjanji bahwa "Tidak pernah dalam keadaan apa pun" untuk mengembangkan, menguji, memproduksi, membuat, memperoleh, memiliki atau menimbun senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya.

Selain itu, juga tidak pernah menggunakan atau mengancam untuk menggunakannya.

Baca Juga: Gempa Pangandaran Seperti Teror, Warga Priangan Timur Lari ke Luar Rumah Khawatir Tsunami

Diketahui, di beberapa negara nuklir dimanfaatkan untuk memasok tenaga listrik.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: TASS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x