"Ini adalah babak baru pelucutan senjata nuklir. Beberapa dekade aktivisme telah mencapai apa yang dikatakan banyak orang tidak mungkin: senjata nuklir dilarang," kata Direktur Eksekutif ICAN Beatrice Fihn.
Sementara, perjanjian tentang Larangan Senjata Nuklir diadopsi di New York pada 7 Juli 2017 silam, dengan pemungutan suara dari 122 negara anggota PBB setelah sejumlah pembicaraan.
Baca Juga: Hujan Deras di Bogor, Perumahan di Bekasi Lagi-lagi Terendam Banjir Hingga 1.5 Meter
Sementara, negara-negara nuklir, termasuk Rusia, Inggris, Tiongkok, AS (Amerika Serikat), dan Prancis, tidak berpartisipasi.
Setiap negara tersebut berjanji bahwa "Tidak pernah dalam keadaan apa pun" untuk mengembangkan, menguji, memproduksi, membuat, memperoleh, memiliki atau menimbun senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya.
Selain itu, juga tidak pernah menggunakan atau mengancam untuk menggunakannya.
Baca Juga: Gempa Pangandaran Seperti Teror, Warga Priangan Timur Lari ke Luar Rumah Khawatir Tsunami
Diketahui, di beberapa negara nuklir dimanfaatkan untuk memasok tenaga listrik.***