PR BEKASI - Pemilihan Presiden (Pilpres) Amerika Serikat (AS) tahun ini dianggap cukup sengit bagi beberapa masyarakat dan tokoh politik.
Donald Trump dan Joe Biden, yang kini tengah bertarung memperebutkan kursi nomor satu di Amerika Serikat masih terus bergulir.
Dari pihak Donald Trump, pada Rabu, 4 November 2020 kemarin, tim kampanyenya mengatakan bahwa akan mengajukan gugatan di Negara Bagian Georgia agar area Chatham tidak menghitung surat-surat suara yang datang belakangan.
Baca Juga: Antisipasi Banjir Lebih Awal, Pemkab Bekasi dan BBWS Akan Bangun Bendungan Kali Bekasi Awal 2021
Berdasarkan dokumen pengadilan yang dibagikan tim kampanye Trump, tuntutan itu meminta hakim agar dewan pemilu di Chatham mengamankan dan memisahkan surat suara yang diterima setelah pukul 19.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara.
Tim kampanye Trump menyebut, tuntutan tersebut diajukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa surat suara yang datang belakangan telah tercampur dengan surat suara yang sah.
"Presiden Trump dan tim tengah berjuang demi kebaikan bangsa ini untuk menjunjung aturan hukum yang berlaku, dan hukum di Georgia juga sudah sangat jelas: untuk dihitung secara legal, surat suara harus diterima selambatnya pukul 7 malam pada hari pemungutan suara," kata Wakil Manajer Tim Kampanye Trump, Justin Clark, dalam pernyataannya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Kamis, 5 November 2020.
Baca Juga: Dinilai Bertanggungjawab Atas Kontroversi UU Ciptaker, SEMMI Tuntut Airlangga Dicopot Jadi Menteri
Selain itu, tim kampanye Trump juga telah melakukan langkah hukum berbeda-beda di sejumlah negara bagian yang krusial dalam penghitungan suara pemilu AS secara umum, menjelang hari pemungutan suara pada 3 November 2020 lalu.