Donald Trump Ngotot Klaim Adanya 'Surat Suara Siluman', Hakim di Negara Bagian Beri Tindakan Tegas

- 6 November 2020, 07:19 WIB
Kubu Donald Trump melakukan protes di pusat konveksi pemungutan suara di Philadelphia, Pennsylvania menuntut penghentian proses penghitungan surat suara di negara bagian tersebut, Kamis, 5 November 2020.
Kubu Donald Trump melakukan protes di pusat konveksi pemungutan suara di Philadelphia, Pennsylvania menuntut penghentian proses penghitungan surat suara di negara bagian tersebut, Kamis, 5 November 2020. /Washington Post

PR BEKASI - Calon Presiden Amerika Serikat (AS) Petahana, Donald Trump menuduh petugas pemilu telah melakukan sabotase perhitungan suara yang dapat menguntungkan lawannya, Joe Biden untuk merebut Gedung Putih pada Kamis, 5 November 2020.

Kubu Trump menuduh kubu Biden berbuat curang dengan membuat "surat suara siluman" untuk memenangkan Joe Biden di tiga negara bagian yang menjadi kunci kemenangan pada Pemilu AS.

"Semalam saya memimpin di beberapa negara bagian di utara. Namun, satu per satu suara saya menghilang secara ajaib saat 'surat suara siluman' dihitung, sangat aneh," kata calon presiden dari Partai Republik tersebut.

Baca Juga: Bantah Tudingan Mahfud MD, FPI Ungkap Alasan Habib Rizieq Bisa Tinggal Lama di Arab Saudi 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Washington Post, Donald Trump menuduh "surat suara siluman" itu datang dari orang-orang yang lebih memilih sistem pemungutan surat suara melalui pos, karena masih berada dalam masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, surat suara yang dikirim lewat pos tersebut datang terlambat melebihi batas waktu jam pengiriman.

Namun, tuduhan Trump tersebut tidak disertakan bukti yang kuat terkait adanya adanya "surat suara siluman" tersebut.

Bahkan, penyelenggara pemilu pun tidak melaporkan tentang adanya pelanggaran selama proses perhitungan suara.

Baca Juga: Suami di Bogor Nekat Bunuh Diri, Diduga Depresi Saat Tahu sang Istri Reaktif Covid-19 

Meski begitu, Kubu Trump tetap meminta proses perhitungan di tiga negara bagian tersebut dihentikan untuk ditindak lebih lanjut oleh pihak pengadilan.

Di Georgia, seorang hakim lokal di Chatham County, menolak tuntutan Trump tersebut karena pengawas pemungutan suara tidak memberikan bukti bahwa surat suara datang terlambat, dan pejabat pemilihan daerah bersaksi bahwa mereka datang tepat waktu.

Di Michigan, seorang hakim penuntut mengatakan dia akan menolak permintaan Trump untuk menghentikan penghitungan suara di negara bagian tersebut.

Dia mencatat bahwa permintaan itu tidak masuk akal, mengingat proses penghitungan suara pada dasarnya telah selesai di negara bagian itu.

Kubu Trump sendiri sampai saat ini telah melancarkan gugatan hukum untuk menuntut pemilihan ulang di lima negara bagian yang terdiri dari Pennsylvania, Wisconsin, Georgia, Michigan, dan Nevada.

Baca Juga: Suami di Bogor Nekat Bunuh Diri, Diduga Depresi Saat Tahu sang Istri Reaktif Covid-19 

Namun, hakim pengadilan di tiga dari lima negara bagian tersebut telah menolak tuntutan Trump tersebut.

Juru Bicara Kampanye Joe Biden, Bob Bauer menyatakan melakukan tuntutan hukum yang tidak pantas yang dimaksudkan untuk memberikan informasi yang salah pada masyarakat.

"Presiden telah mengulangi klaim yang tidak berdasar tentang kecurangan pemungutan suara sepanjang hari, mendorong serangkaian serangan yang telah dia tekan sepanjang kampanye," katanya.

Seperti diketahui, per Jumat, 6 November 2020 pagi ini, Joe Biden memimpin perolehan suara dengan suara electoral vote sebanyak 264, mengungguli Donald Trump yang memiliki suara sebanyak 214.

Joe Biden hanya membutuhkan sebanyak enam suara lagi untuk memastikan dirinya sebagai Presiden AS yang baru.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Washington Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah