Kalah dari Joe Biden, Twitter Cabut ‘Hak Istimewa’ Donald Trump dan Balik Jadi Rakyat Biasa

- 9 November 2020, 18:47 WIB
Twitter resmi mencabut hak istimewa Donald Trump usai kalah dari Joe Biden di Pilpres AS 2020.
Twitter resmi mencabut hak istimewa Donald Trump usai kalah dari Joe Biden di Pilpres AS 2020. /Kolase Pixabay

PR BEKASI – Donald Trump dari Partai Republik selaku petahana dalam Pilpres Amerika Serikat (AS) 2020 harus mengakui keunggulan sang penantang, Joe Biden dari Partai Demokrat.

Pada Pilpres AS 2020, Donald Trump hanya mampu mendapatkan 214 suara electoral college. Sementara Joe Biden meraih suara lebih dari 270 pada sistem electoral college.

Berdasarkan hasil tersebut, Donald Trump harus melepaskan jabatannya sebagai Presiden AS pada 20 Januari 2021 nanti.

Baca Juga: Kabar Duka, Mertua SBY Sarwo Edhie Meninggal Dunia 9 November 1989

Selain melepaskan jabatan tersebut, Donald Trump pun akan kehilangan hak atau perlakuan istimewa di media sosial Twiter. Donald Trump akan kembali sama sebagaimana pengguna Twitter lainnya di dunia.

Diketahui bahwa Twitter menyematkan pemberitahuan “kepentingan publik” pada sejumlah cuitan dari pemimpin dunia yang melanggar aturan di Twitter, yang jika pengguna adalah masyarakat biasa akan dihapus.

Cuitan semacam itu, dari kandidat politik dan pejabat terpilih atau pemerintah, disembunyikan dan Twitter mengambil tindakan untuk membatasi jangkauan cuitan.

Namun, Twitter mengatakan perlakuan ini tidak berlaku untuk mantan pejabat.

Baca Juga: Langgar Netralitas dalam Pilkada Sejumlah ASN Diberikan Sanksi

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x