PR BEKASI - Kepolisi Resor Sukabumi bersama dengan Tim Densus 88 Antiteror berhasil melakukan operasi pengepungan rumah terduga teroris di Kampung Limbangan, Desa Cibodas, Bojongenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Senin, 29 Maret 2021.
Pengempungan tersebut disampaikan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Lukman di Sukabumi.
"Penggerebekan rumah terduga teroris ini merupakan pengembangakn kasus terkait dengan tersangka yang ditangkap Densus 88 di Jakarta, tepatnya di ITC Mangga Dua. Kami dari Polres Sukabumi hanya mem-backup," katanya.
Dalam penggerebekan tersebut petugas gabungan melakukan penggeledahan di rumah orangtua dan istri dari salah satu terduga teroris yang ditangkap di Jakarta.
Baca Juga: Budidaya Udang Vaname Skala Rumahan jadi Perhatian Pemprov Jatim
Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Benarkah Modus Pencurian Bius Helm Pengendara Bermotor Sedang Marak, Ini Faktanya
Dari pantauan di lokasi,Tim Densus 88 menyita sejumlah barang barang bukti.
Sementara itu, Sekretaris Desa Cibodas Alek Solihin mengatakan bahwa terduga teroris yang ditangkap di Jakarta itu belum lama mendiami rumah tersebut.
Selain tersangka, ada dua orang lainnya yang menghuni rumah milik Abas.
"Yang saya tahu rumah itu dihuni tiga orang, pasangan suami istri dan orang tua dari pasutri tersebut," katanya.
"Mereka merupakan pendatang baru dan informasinya bekerja di Jakarta. Akan tetapi,tidak diketahui bekerja di bidang apa," sambungnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 30 Maret 2021.
Baca Juga: Kabar Duka, Aktor Senior Wawan Wanisar Pemeran Pierre Tendean dalam Film G30S PKI Meninggal Dunia
Terduga teroris itu selama tinggal di Kampung Limbangan, kata dia, tidak menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan.
Mereka sedikit tertutup sehingga warga sekitar menganggap pendatang itu masih beradaptasi.
Tersangka bersama istri dan orang tuanya tinggal di rumah tersebut sekitar 1,5 tahun.
Dengan kejadian ini, pihaknya terkejut, kemudian menginstruksikan kepada pengurus RT dan RW untuk memperketat kehadiran orang tidak dikenal, minimalnya wajib lapor 1 x 24 jam dan
menunjukkan identitas.***