KPAID Kabupaten Tasikmalaya Buka Suara Soal Beredarnya Foto dan Video Vulgar Gadis Berusia 15 Tahun di Medsos

3 Juni 2021, 15:00 WIB
KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat membeberkan kronologi soal insiden beredarnya foto dan video gadis berusia 15 tahun di medsos. /Instagram/@infotasik

 

PR BEKASI - Telah beredar di media sosial foto dan video vulgar gadis yang berinisial TS (15) asal Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Beredarnya foto dan video vulgar tersebut diduga dilakukan oleh pelaku yang merupakan kekasih dari TS itu sendiri.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban meminta perlindungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.

Ato Rinanto selaku Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan secara rinci adanya kronologi dari kasus tersebut.

Baca Juga: Semua Objek Wisata di Kota Tasikmalaya Ditutup Sementara, Cegah Covid-19 Meluas

Ia mengatakan bahwa sebelumnya TS dan sang kekasih menjalin hubungan selama sekitar satu tahun belakangan.

Sekitar satu tahun TS dan sang kekasih menjalin hubungan keduanya pun sepakat untuk mengakhiri hubungan lantaran ada sesuatu permasalahan yang mengakibatkan keduanya harus berpisah.

Hal tersebut membuat sang kekasih kesal lalu akhirnya terduga menyebarkan foto dan video vulgar milik korban ke media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.

"Selama berpacaran antara korban dan terduga memang selalu berkomunikasi intens termasuk video call. Korban juga tak keberatan saat terduga meminta melakukan adegan vulgar," kata Ato, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infotasik pada Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: Ampera Water Park Tasikmalaya Buka selama Libur Lebaran 2021, Pengunjung Dibatasi hingga 50 Persen

"Pengakuan korban antara dirinya dan pelaku berpacaran selama kurang lebih satu tahun," lanjutnya.

Atas adanya kasus tersebut, saat ini KPAID melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota.

Kekasih yang merupakan terduga dari kasus tersebut dikatakan oleh Ato merupakan laki-laki dewasa berumur 25 tahun.

Dan korban dibawah umur yang saat ini berusia 15 tahun, masih menduduki bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Korban yang mengetahui foto dan video vulgarnya tersebar mengaku kaget dan shock lantaran foto dan video itu telah tersebar luas di media sosial hingga sampai ke Kecamatan Ciawi.

Lalu video itupun tersebar juga di lingkungan teman-temannya serta keluarganya. Maka untuk itu keluarga dari korban langsung melapor ke KPAID untuk meminta perlindungan atas kasus tersebut.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @infotasik

Tags

Terkini

Terpopuler