PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mengimbau larangan takbir keliling dan memutuskan untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri terutama di Masjid Agung.
Hal tersebut dilakukan Pemkot Tasikmalaya dikarenakan hingga saat ini Tasikmalaya masih tergolong zona merah Covid-19.
"Kita telah mendapatkan instruksi dari pusat maupun pemerintah provinsi bahwa kota yang berstatus zona merah tidak boleh melaksanakan sholat ied tingkat kota," kata Muhammad Yusuf selaku Plt Walikota Tasikmalaya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infotasik pada Minggu, 9 Mei 2021.
Ia juga mengimbau warga agar tidak melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Agung Kota Tasikmalaya.
"Silahkan untuk mencari tempat-tempat lain di sekitarnya baik itu masjid ataupun lapangan di sekitar masjid agung," ujarnya.
Ia mengatakan jika warga tetap memaksa untuk salat Idul Fitri di masjid namun sudah menerapkan prokes ketat, maka nantinya akan terjadi kerumunan saat masuk masjid maupun keluar masjid.
Baca Juga: Modus Baru Kelabui Petugas, Pemudik Ini Sengaja Ingin Putar Balik di Titik Penyekatan
"Apalagi kalau masjid agung dibuka jamaah akan meluber. Sehingga pak gubernur memerintahkan agar setiap daerah yang zona merah jangan melaksanakan sholat ied di masjid besar," katanya, melanjutkan.
Selain itu Pemkot Tasikmalaya pun melarang warganya untuk melakukan takbir keliling pada malam Idul Fitri nanti.