PR BEKASI - Bahar Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Jawa Barat.
Bahar Smith bersama seorang berinisial TR, disangka merupakan pengunggah video ujaran kebencian, dan berita bohong (hoaks), pada ceramahnya di Bandung, Jawa Barat.
Bahar Smith dan TR, kini sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: 4 Drakor yang Tayang Hari Ini di NET TV, Ada Born Of A Beauty hingga Taxi Driver
Penyidik Polda Jawa Barat, telah mendapatkan beberapa alat bukti atas kasus Bahar Smith ini, sehingga dapat menetapkannya sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman dalam kesempatan persnya.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 4 Januari 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung menahan Bahar Smith.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan dengan dasar subjektif dan objektif, yang mengacu kepada pasal yang dilanggarnya dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penahanan ini juga dilakukan agar meminimalisir risiko Bahar Smith untuk melarikan diri.
Menurut Kombes Arief Rahman, Bahar Smith dijerat dengan pasal pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP.
Dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.***