Bahar Bin Smith Dipolisikan Terkait Dugaan Tindak Pidana Sebarkan Informasi Kebencian dan Permusuhan

- 20 Desember 2021, 12:57 WIB
Ilustrasi Bahar Bin Smith yang dilaporkan ke polisi.
Ilustrasi Bahar Bin Smith yang dilaporkan ke polisi. /Youtube Nafas Pembaharuan

PR BEKASI - Bahar Bin Smith dipolisikan kembali dan kali ini dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari Jumat lalu.

Dia dilaporkan ke polisi karena diduga terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan telah mengkonfirmasi informasi tersebut.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Mahasiswi KKN Diusir usai Hina Nama Desa hingga Pernyataan Kontroversial Bahar Bin Smith

"Iya ada laporannya," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Selain Bahan Bin Smith, Eggi Sudjana menjadi orang kedua yang ada di dalam laporan tersebut.

Lebih lanjut, Zulpan tidak ingin membeberkan pihak yang melaporkan Bahar Bin Smith.

Dia hanya mengatakan bahwa laporan itu dilayangkan atas dugaan informasi yang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Baca Juga: Bahar Bin Smith Ancam Habisi Pengkhianat HRS dan Tantang Polisi: Baru Keluar dari Penjara Langsung Ngegas

Halaman:

Editor: Ghiffary Zaka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x