Tak berhenti sampai di situ bahkan Bahar Bin Smith menyebut bahwa Dudung pernah mengatakan bahwa Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah saudara dan hanya galak kepada ormas Islam.
Maka dari itu dalam laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Perkara ini kemudian direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Bahar Bin Smith melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.***