Soal OTT Oknum Pungli di SMKN 5 Bandung, Kadisdik: Masyarakat Harus Lapor Jika Terjadi Pungli PPDB

24 Juni 2022, 12:58 WIB
Ilustrasi. Kasus pungli ditemukan di SMKN 5 Bandung. /Pixabay/Mohammed_Hassan/

PR BEKASI - Oknum di SMKN 5 Bandung diduga melakukan praktik pungli pendaftaran PPDB 2022, hal itu membuat tim Satgas Saber Pungli Jabar Melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku.

Dedi Supandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, menyayangkan terjadinya praktik pungli saat PPDB 2022.

Beruntung, pihaknya memang telah berkoordinasi dengan tim Satgas Saber Pungli guna memastikan pencegahan dan penanganan pungli PPDB.

Baca Juga: Salip Posisi Auckland, Wina Kembali Sabet Gelar Kota Paling Layak Huni di Dunia

Demi mewujudkan PPDB 2022 di Jabar yang seadil-adilnya, Dedi pun mengajak seluruh pihak, termasuk kepada masyarakat, agar tidak segan membuat aduan bilamana menemukan aksi pungutan liar.

"Kepada sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli khususnya pada PPDB 2022 ini," katanya, Kamis, 23 Juni 2022.

Dedi mengakui menyikapi konflik pada PPDB, kerjasamanya dengan tim Satgas Saber Pungli diharapkan akan memberikan pembinaan terhadap seluruh kepala sekolah, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta yang berada di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III (Kabupaten/Kota).

Baca Juga: Jelang One Piece 1054: Siapa Musuh Luffy Setelah Kaido? Akagami no Shanks Punya Peluang Besar

"Jadi kejadian itu (OTT SMKN 5 Bandung) merupakan tindak lanjut kerjasama yang dilakukan Disdik (Jabar) dengan tim Satgas Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar," katanya.

Pemberian sanksi terhadap oknum pungli di SMKN 5 Bandung, masih menunggu hasil dari Gelar Perkara. Lalu nantinya akan keluar sanksi baik yang ringan maupun yang berat.

"Yang seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," katanya dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari AntaraNews.

Baca Juga: Money Heist Korea Tayang Jam Berapa? Simak Jadwal Tayang dan Link Nonton Sub Indo

Dedi memastikan, OTT pada oknum yang diduga melakukan pungli saat PPDB 2022 di Jabar ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Jadi arahan yang pertama jangan ada pungli di THR (tunjangan hari raya), dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB," tuturnya.

Karena itu, dia menegaskan jangan sampai ada oknum yang berani untuk melakukan pungutan liar.

Baca Juga: Rangkul Jepang untuk kerjakan Sejumlah Proyek pembangunan Infrastruktur Transportasi, Menhub Beri Penjelasan

"Saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar," ujar Dedi.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler