Selesai Jalani Hukuman, Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas Hari Ini

26 Agustus 2022, 15:49 WIB
Dada Rosada di Lapas Sukamiskin pada Jumat, 25 Agustus 2022 setelah bebas setelah 9 tahun di penjara. /Pikiran-Rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud/

PR BEKASI - Dada Rosada Mantan Wali Kota Bandung akhirnya bebas dari Lapas Sukamiskin hari ini Jumat, 26 Agustus 2022.

Dada Rosada yang langsung disambut kerabat, keluarga dan elemen masyarakat sejak keluar dari Lapas.

Dada Rosada telah menjalani hukuman penjara sesuai vonis yakni selama 10 tahun serta denda sebesar Rp600 juta.

Baca Juga: Big Mouth Episode 9 Hari Ini Tayang Jam Berapa? Simak Spoiler dan Link Nonton Dramanya

Mantan Wali Kota Bandung itu menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman sejak tahun 2014.

Namun selama menjalani masa hukuman, Dada mendapat beberapa kali remisi atau pengurangan masa tahanan sehingga ia bisa bebas hari ini.

Dada Rosada masuk Lapas Sukamiskin usai divonis bersalah pada tahun 2014 lalu.

Baca Juga: Mengenal YouTuber Tajir Jess No Limit yang Baru Melamar Sisca Kohl, Penghasilannya Bikin Geleng-geleng Kepala

Sementara menurut Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan, Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas (CMB).

Lanjut Elly, Dada Rosada telah menjalani hukuman selama sembilan tahun lebih di Lapas Sukamiskin. Meski begitu Dada tetap akan mengikuti program di Balai Pemasyarakatan.

"Beliau akan kita antar ke Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September," kata Elly dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Bioskop Nonton Mencuri Raden Saleh di Yogyakarta Lengkap dengan Jadwalnya

Diketahui, Dada Rosada ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2014 dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono.

Dada menyuap hakim terkait bantuan sosial pada 26 Juni 2013.

Tepatnya pada 28 April 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Dada Rosada dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta, subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional di Indonesia pada September 2022, Hari Polwan hingga Hari Kereta Api

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara.

Dalam sidang vonis, Hakim menyatakan bahwa Dada Rosada terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan terkait pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PRFM News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler