Jadwal Mobil Layanan Perpanjangan Sim Keliling Bandung 13-17 Juni 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratnya

12 Juni 2023, 19:53 WIB
Jadwal beserta syarat dan lokasi mobil pelayanan perpanjangan SIM keliling Bandung periode 12-18 Juni 2023. /Antara/Ilham Kausar

PATRIOT BEKASI – Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda tidak perlu jauh-jauh lagi untuk datang ke Samsat atau Satpas.

Pasalnya, pada saat ini pihak Satlantas Polrestabes Bandung sudah membuka fasilitas layanan perpanjangan SIM keliling.

Setiap harinya, akan ada dua mobil layanan perpanjangan SIM keliling yang akan melayani masyarakat di berbagai tempat.

Baca Juga: One Piece Teori: Ayah Shanks Adalah Garling Figarland? Ini Dia Bukti Kuatnya

Dua mobil layanan perpanjangan SIM keliling tersebut akan beroperasi di tempat dan jadwal yang berbeda untuk melayani masyarakat Bandung.

Masyarakat dapat mengajukan perpanjangan SIM sejak jauh hari minimal H-14 sebelum masa berlaku habis.

Selain itu, mobil layanan perpanjangan Sim keliling ini juga melayani E-KTP seluruh indonesia.

Dikutip PatriotBekasi-pikiranrakyat.com dari unggahan akun Instagram @simrestabesbdg1 pada Senin, 12 Juni 2023, berikut jadwal dan lokasi mobil layanan SIM keliling Bandung periode 13-17 Juni 2023:

Baca Juga: TOP 15 AI untuk Editing Video Beserta Fungsinya, Editor Perlu Tahu

Selasa, 13 Juni 2023

Mobil 1: Dago Plaza

Mobil 2: Ubertos

Rabu, 14 Juni 2023

Mobil 1: BTC Fashion Mall

Mobil 2: Lucky Square

Kamis, 15 Juni 2023

Mobil 1: The Kings Shopping Centre

Mobil 2: Pasar Modern Batununggal

Jumat, 16 Juni 2023

Mobil 1: ITC Kebon Kalapa

Mobil 2: Lucky Square

Sabtu, 17 Juni 2023

Mobil 1: Radio Dahlia

Mobil 2: Dago Plaza

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cirebon Kota Selama Juni 2023, Ketahui Lokasi dan Syaratnya

Dalam setiap harinya, mobil layanan perpanjangan SIM keliling ini akan beroperasi melayani masyarakat mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Sementara itu, mobil layanan perpanjangan SIM keliling ini tidak beroperasi pada hari Minggu.

Ada beberapa persyaratan yang harus dibawa oleh masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Berikut sebelas syarat wajib bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM:

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa antiseptik.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan).

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler