PATRIOT BEKASI – Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda tidak perlu jauh-jauh lagi untuk datang ke Samsat atau Satpas.
Pasalnya, pada saat ini pihak Satlantas Polrestabes Bandung sudah membuka fasilitas layanan perpanjangan SIM keliling.
Setiap harinya, akan ada dua mobil layanan perpanjangan SIM keliling yang akan melayani masyarakat di berbagai tempat.
Baca Juga: One Piece Teori: Ayah Shanks Adalah Garling Figarland? Ini Dia Bukti Kuatnya
Dua mobil layanan perpanjangan SIM keliling tersebut akan beroperasi di tempat dan jadwal yang berbeda untuk melayani masyarakat Bandung.
Masyarakat dapat mengajukan perpanjangan SIM sejak jauh hari minimal H-14 sebelum masa berlaku habis.
Selain itu, mobil layanan perpanjangan Sim keliling ini juga melayani E-KTP seluruh indonesia.
Dikutip PatriotBekasi-pikiranrakyat.com dari unggahan akun Instagram @simrestabesbdg1 pada Senin, 12 Juni 2023, berikut jadwal dan lokasi mobil layanan SIM keliling Bandung periode 13-17 Juni 2023:
Baca Juga: TOP 15 AI untuk Editing Video Beserta Fungsinya, Editor Perlu Tahu
Selasa, 13 Juni 2023
Mobil 1: Dago Plaza
Mobil 2: Ubertos
Rabu, 14 Juni 2023
Mobil 1: BTC Fashion Mall
Mobil 2: Lucky Square
Kamis, 15 Juni 2023
Mobil 1: The Kings Shopping Centre
Mobil 2: Pasar Modern Batununggal
Jumat, 16 Juni 2023
Mobil 1: ITC Kebon Kalapa
Mobil 2: Lucky Square
Sabtu, 17 Juni 2023
Mobil 1: Radio Dahlia
Mobil 2: Dago Plaza
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cirebon Kota Selama Juni 2023, Ketahui Lokasi dan Syaratnya
Dalam setiap harinya, mobil layanan perpanjangan SIM keliling ini akan beroperasi melayani masyarakat mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Sementara itu, mobil layanan perpanjangan SIM keliling ini tidak beroperasi pada hari Minggu.
Ada beberapa persyaratan yang harus dibawa oleh masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Berikut sebelas syarat wajib bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa antiseptik.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).
10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan).
11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***