Ubah Lambang Negara dan Buat Uang Sendiri, Paguyuban Tunggal Rahayu Diawasi Pemerintah

9 September 2020, 20:41 WIB
Lambang pancasila yang diubah oleh paguyuban tunggal rahayu di Garut, Jawa Barat. /Istimewa

PR BEKASI – Masyarakat Paguyuban Tunggal Rahayu dikabarkan mengubah arah kepala burung Garuda Pancasila sebagai simbol negara.

Terkait informasi tersebut, Badan Koodinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), Garut, Jawa Barat, langsung bergegas melakukan penyelidikian.

“Sudah kami bahas, intel dari Kejari juga sudah rapat dengan Kesbang (Badan Kesatuan dan Bangsa) bersama dengan Polres dan Kodim untuk menyelidiki,” ucap Ketua Bakorpakem Garut, Sugeng Hariadi dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, Rabu 9 September 2020.

Baca Juga: Selamatkan Ratusan Pengungsi Rohingya, PBB Takjub dan Apreasiasi Warga Aceh 

Sugeng yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut, mengatakan jajaran sudah mendapatkan informasi tentang organisasi yang mengubah lambang negara dengan mengganti arah kepala burung Garuda Pancasila dari arah ke kanan menjadi ke depan.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa Bakorpakem Garut terus melakukan pendalaman kasus, jika ditemukan unsur pidana maka akan diserahkan penangannya ke kepolisian.

“Hasil pembahasan dari Bakorpakem akan disampaikan ke pemerintah daerah untuk tindak lanjutnya kalau melanggar ada proses hukum yang bisa dilakukan oleh jajaran kepolisian,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan hasil penyelidikan sementara tentang tindakan mengubah lambang negara itu telah melanggar hukum.

Baca Juga: Viral Remaja Tawuran di Laut Jakarta Utara, Ketua RW Ancam Cabut Kartu Jakarta Pintar 

Uang pecahan 20.000 bergambar pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu yang dijadikan alat transaksi pengikut organisasi yang berpusat di Garut itu. Jurnal Garut.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara, salah satunya ketentuan tidak boleh mengubah lambang negara.

“Itu sudah ada aturannya soal lambang negara,” ucapnya.

Ia melanjutkan bahwa dugaan pelanggaran hukum lainnya yakni membuat uang sendiri untuk digunakan sebagai alat transaksi dalam organisasinya.

Akan tetapi, katanya dugaan pembuatan uang palsu itu harus didalami lebih lanjut terkiat penggunaan dan peredarannya.

Baca Juga: Kota Tua Jakarta Ditetapkan Kawasan Bahasa Negara, Nadiem Makarim Ucapkan Ini ke Anies Baswedan 

Apabila beredar di masyarakat umum maka akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kalau beredar dan dipakai transaksi jelas sudah melanggar, yang jelas Bakorpakem sudah bergerak untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler