UMP Jabar 2021 Tidak Naik, Ridwan Kamil Beberkan Alasan Berikut

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /ANTARA

PR BEKASI - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak ada perubahan, hal tersebut telah dikonfirmasi oleh beberapa pemerintah provinsi (Pemprov), termasuk Jawa Barat (Jabar).

Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil membeberkan terkait sejumlah Pemprov Jabar tidak menaikkan nilai UMP pada tahun 2021 mendatang.

Diketahui UMP Jabar tahun 2020, yakni Rp1.810.351,36.

Baca Juga: Hari Ini Aksi Kecam Sikap Emmanuel Macron, Polisi Imbau Korlap Jaga Massa dari Penyusup

"Itu kan sesuai dengan surat edaran, kenapa (UMP Jabar 2021 tidak naik), karena 60 persen industri di Indonesia ada di Jawa Barat dan saat (pandemi) Covid-19 yang paling terdampak itu adalah manufaktur," kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Bandung pada Senin, 2 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sehingga, kata Kang Emil, bisa dibayangkan bahwa sekitar 60 persen industri dari semua industri yang ada di Indonesia itu ada di Provinsi Jabar.

Selain itu, Kang Emil menuturkan berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan di Dewan Pengupahan Jabar dinyatakan bahwa apabila upah minimum tahun ini dipaksakan naik, akan banyak perusahaan yang gulung tikar dan akhirnya berujung pada PHK pegawainya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Red Notice Djoko Tjandra, Jaksa: Irjen Napoleon Bonaoparte Didakwa Terima Suap Rp6 M

"Nah, hasil kajiannya dan kesepakatannya, kalau ada kenaikan, si manufaktur yang sudah terpuruk ini akan lebih terpuruk lagi, sehingga nanti ujungnya PHK. Kan justru kasihan, lebih terpuruk lagi," katanya.

Orang nomor satu di Provinsi Jabar itu mengimbau kepada seluruh pekerja dan masyarakat untuk memaklumi krisis akibat pandemi Covid-19 ini terkait penetapan UMP Jabar Tahun 2021 mendatang.

"Makanya saya mohon dipermaklumkan dan tidak bisa diperbandingkan, karena tadi di Jateng begitu, di DKI Jakarta ada syarat kan, karena kami industrinya mayoritas ada di Jabar," ujarnya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean: Anies Baswedan Harus Ucapkan Terima Kasih ke Pemimpin Sebelumnya

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jabar Tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Diketahui bahwa besaran nilai UMP Jawa Barat Tahun 2021 sama dengan nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020, yakni sebesar Rp1.810.351,36.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan dalam menetapkan UMP Tahun 2021, Pemprov Jabar mengacu pada surat edaran Menakertrans melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Kabar Gembira! Penerima Bansos Provinsi Jabar Bisa Dapatkan Ponsel Hingga Laptop, Caranya Mudah

"Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021." kata Rachmat Taufik Garsadi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler