PR BEKASI – Jajaran Polrestabes Bandung bersama Direktorat Reserse Narkoba Jawa Barat dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap seseorang berinisial BCL dan BCH di kawasan Cengkareng, Tangerang, Banten.
Penangkapan tersebut diduga BCL yang dibantu oleh BCH berperan dalam pembuatan atau pabrik rumahan yang memproduksi tembakau gorilla.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 150 kilogram tembakau gorila dan dua kilogram bahan baku berupa serbuk putih.
Baca Juga: Dirayu Akbar Faisal, Munarman Beberkan Dokumen Perjanjian Habib Rizieq dengan BIN
Bahan baku tembakau gorila ini didatangkan dari Tiongkok melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, sebelum diterima, para pelaku ditangkap terlebih dahulu. Tersangka BCL dan BCH mengaku bahan baku tembakau gorila itu milik dari tersangka SM.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna mengungkapkan, BCL dan BCH ditangkap di lokasi saat keduanya akan mengambil 2 kilogram bahan baku pembuatan tembakau gorilla di Bandara, pada pada Rabu, 28 November 2020, sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Diduga Aniaya Supir Taksi Online, Habib Bahar bin Smith Menolak Diperiksa Polisi
Penangkapan BCL dan BCH itu berawal dari penangkapan HF, HS, dan AR di hotel di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada 18 November 2020.
Sumber: PMJ News