Terkait Acara HRS di Megamendung, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil sebagai Saksi

- 4 Desember 2020, 17:15 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. /PMJ News

 

PR BEKASI - Sejumlah pejabat daerah telah memenuhi panggilan pihak Kepolisian berkenaan dengan kasus dugaan pelanggarak protokol kesehatan (prokes) di acara Habib Rizieq Shihab yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

Kemudian, kali ini Kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) sebagai saksi.

Diketahui bahwa pemanggilan tersebut terkait pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara Habib Rizieq Shihab di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Akun Front TV Milik FPI Lenyap di YouTube, Fadli Zon: Ada ‘Tangan Tak Terlihat' yang Lakukan Ini

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, Kang Emil rencananya diperiksa pada 15 Desember 2020 mendatang dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pada hari Selasa 15 Desember 2020 akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap Gubernur Jawa Barat," kata Argo dalam pernyataannya, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Jumat, 4 November 2020.

Selanjutnya, Argo mengungkapkan bahwa Polisi juga akan memanggil Bupati Bogor yakni Ade Yasin serta dua ahli terkait penyidikan dugaan kasus yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Baca Juga: Moeldoko Minta Tokoh Agama 'Bersuara' Lebih Kencang Lagi, Aa Gym: Covid-19 Jadi Pemersatu Bangsa

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x